SURABAYA, KOMPAS.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, siap menghadapi gugatan Prayitno, jemaah haji asal Sidoarjo yang melayangkan gugatan karena mengaku 11 kali tidak diberi makan oleh penyelenggara haji.
"Silakan saja (menggugat), kami menghormati hak hukum setiap warga negara," kata Kepala Kemenag Sidoarjo Arwani saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).
Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Kanwil Kemenag Jatim perihal gugatan tersebut.
"Intinya kami siap menghadapi gugatan," tegasnya.
Sebelum mendaftarkan gugatan, penggugat sempat membuka komunikasi dengan datang ke kantor Kemenag Sidoarjo.
"Tapi saya tidak tahu tiba-tiba gugatan sudah didaftarkan," ujarnya.
Baca juga: 11 Kali Tak Diberi Makan, Jemaah Haji Gugat Kemenag Rp 1,1 Miliar
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 250/Pdt.G/2023/PN Sda dengan klasifikasi gugatan perbuatan melawan hukum.
Rencananya, sidang pertama akan digelar di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 5 September 2023 dengan agenda mediasi.
"Sidang perdana dengan agenda mediasi pada 5 September 2023 nanti," kata Humas Pengadilan Negeri Sidoarjo Pujiono saat dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya, Prayitno, jemaah haji asal Sidoarjo, Jawa Timur, melayangkan gugatan atas pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
Dia meminta Kementerian Agama (Kemenag), Kanwil Kemenag Jatim dan Kantor Kemenag Sidoarjo membayar ganti rugi masing-masing Rp 1,1 miliar karena dituding menelantarkan jemaah saat pelaksanaan ibadah haji.
Prayitno merinci, ganti rugi tersebut dari ganti rugi materi sebesar Rp 150 juta, sementara ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 miliar.
"Gugatan sudah saya daftarkan pekan lalu di Pengadilan Negeri Sidoarjo," kata pria berusia 48 tahun ini, Senin (21/8/2023).