Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Gresik Terima Pengembalian Kerugian Negara Korupsi Dana Hibah Rp 1,3 Miliar

Kompas.com - 08/09/2023, 06:26 WIB
Hamzah Arfah,
Andi Hartik

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur, menerima uang pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi dana hibah untuk pembangunan gedung sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur 2016 sebesar Rp 1,3 miliar.

Adapun kasus tersebut menyeret dua orang sebagai tersangka, yakni pria berinisial BS yang merupakan mantan anggota DPRD Jawa Timur dan pria berinisial S selaku ketua kelompok masyarakat (Pokmas) Trisakti sebagai penerima hibah pembangunan sekolah di Desa Kambingan, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur.

"Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian dalam kasus ini sebesar Rp 1,3 miliar. Terima kasih kepada kuasa hukum tersangka Bapak Purwadi, bahwa hari ini kami telah menerima pembayaran atau pemberian kerugian keuangan negara senilai Rp 1,3 miliar," ujar Kepala Kejari Gresik Nana Riana kepada awak media di kantor Kejari Gresik, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Mesin ATM Depan PN Gresik Dibobol Tanpa Kerusakan, Uang Rp 66 Juta Raib

"Namun demikian, sesuai dengan hukum dan aturan yang ada, walaupun uang sudah dikembalikan sebesar Rp 1,3 miliar, tetap perkara ini akan kami lanjutkan. Karena pengembalian uang kerugian negara, tidak menghapus hukum yang ada," kata Nana.

Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda menambahkan, uang Rp 1,3 miliar yang diserahkan kepada Kejari Gresik melalui kuasa hukum tersangka, telah sesuai dengan hasil laporan penghitungan yang dilakukan oleh auditor BPKP Kantor Perwakilan Jawa Timur pada Januari 2023 senilai Rp 1,3 miliar.

"Selanjutnya kami akan menandatangani berita acara penyerahan uang, dan selanjutnya kami akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya," ucap Alifin.

Baca juga: Mayat Lansia yang Hilang 6 Hari Ditemukan Membusuk di Tol Sumo Gresik

Alifin tidak menampik bahwa agenda pelimpahan atau tahap dua dari kasus korupsi tersebut untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya tertunda karena tersangka melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi jajaran Kejari Gresik bakal mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar.

"Jadi Insyaallah, minggu depan sudah bisa kami laksanakan pelimpahan atau tahap dua ke Pengadilan Tipikor Surabaya, paling lama seminggu atau dua minggu ke depan," tutur Alifin.

Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan Kejari Gresik dalam kasus ini, diduga terjadi rekayasa mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan yang dibuat seolah-olah selesai 100 persen. Penyaluran dana hibah juga terdapat penyimpangan yang tidak sesuai peraturan. Sebab, pembangunan gedung sekolah baru mencapai 40 persen dan berada di lahan pribadi BS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com