Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pensiunan Polisi Tagih Utang Rp 2,7 Miliar ke Wabup Sidoarjo Usai Permohonan PK Subandi Ditolak MA

Kompas.com - 21/08/2023, 17:04 WIB
Achmad Faizal,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Wakil Bupati Sidoarjo Subandi, dalam perkara perdata utang piutang sebesar lebih dari Rp 2,7 miliar.

Dengan keluarnya putusan MA nomor 179/PK/Pdt/2023 tersebut, Subandi wajib melunasi utangnya kepada seorang pensiunan polisi Darmiati Tansilong.

Baca juga: Kalah Gugatan Wanprestasi, Wabup Sidoarjo Diminta Bayar Utang Rp 2,7 M kepada Pensiunan Polisi

"Inti dari putusan MA tersebut menolak upaya hukum luar biasa yang diajukan Subandi. Jadi secara otomatis akan kembali kepada putusan sebelumnya," kata kuasa hukum Darmiati Tansilong, Hartono, saat dikonfirmasi, Senin (21/8/2023).

Putusan sebelumnya yang dimaksud adalah Putusan MA Nomor 1609 K/Pdt/2022. Isinya memenangkan gugatan wanprestasi yang dilayangkan pensiunan polisi bernama Darmiati Tansilong. Dia menang melawan Wakil Bupati Sidoarjo Subandi.

Dalam amar putusan kasasi hakim agung, Subandi wajib membayar utang kepada Darmiati total senilai Rp 2,7 miliar.

Baca juga: PT PNM Hapus Utang Fiktif 354 Warga Garut Korban Pengunaan Data Pribadi

Sebagai upaya menindaklanjuti putusan MA yang menolak PK pihak Subandi, Hartono mengaku melayangkan somasi kepada Subandi.

"Somasi pertama sudah kami layangkan Jumat pekan lalu. Kalau hal itu tidak digubris, kami kirimkan lagi somasi kedua dan ketiga masing-masing lima hari, jika tidak ada respons kami akan ajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)," terang dia.

Sebenarnya, menurut dia, pihak penggugat dan tergugat pernah bertemu untuk membicarakan masalah tersebut. Saat itu tergugat hanya membayar separuh dari nilai piutang, namun kliennya menolak.

Terpisah, kuasa hukum Subandi, Akhmad Zaini mengaku akan mengajukan PK kedua dalam perkara tersebut, karena pihaknya memiliki bukti baru atau novum baru, sayangnya di enggan menjelaskan novum baru yang dimaksud.

"Kami akan ajukan PK kedua karena kami punya bukti baru. Tapi tidak dapat kami sampaikan karena rahasia," ujarnya.

Justru dia mengancam akan melaporkan pengacara Darmiati atas dugaan pencemaran nama baik Subandi. Pencemaran nama baik yang dimaksud yaitu pengacara Darmiati mengajukan somasi dan ditembuskan ke berbagai pihak termasuk Gubernur Jatim.

Baca juga: Kesal Sepeda Motornya Dibeli Korban, Motif Sepupu Racuni Pedagang Nasi Bebek di Sidoarjo

"Perkara perdata adalah perkara privat. Tembusan somasi ke berbagai pihak sama saja membuka aib klien kami. Apalagi klien kami adalah pejabat publik," jelas dia. 

Utang piutang antara Subandi sebagai peminjam dengan Darmiati Tansilong sebagai pemberi pinjaman terjadi pada tahun 2012. Subandi meminjam Rp 3 miliar kepada Darmiati untuk pengembangan bisnis properti.

Utang piutang itu pun berlanjut ke meja hijau karena Subandi tidak melaksanakan kewajibannya. Subandi digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo oleh Darmiati.

Baca juga: Bobol Minimarket karena Utang Judi Slot, Pencuri Ini Tinggalkan Pesan Bakal Kembalikan Barang Curiannya jika Punya Uang

Pada tingkat PN Sidoarjo, gugatan Darmiati Tansilong kepada Subandi ditolak seluruhnya. Namun, Darmiati akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim.

Upaya banding itu membuahkan hasil. Gugatan Darmiati akhirnya dikabullan.

Pengadilan Tinggi Jatim menyatakan Subandi melakukan wanprestasi dan menghukum untuk mengbalikan maupun membayar sejumlah uang yang tertuang dalam putusan banding tersebut.

Kekalahan dari banding akhirnya membuat Subandi melakukan upaya kasasi. Upaya itu akhirnya kandas, karena MA memenangkan Darmiati, termasuk upaya PK yang diajukan Subandi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Surabaya
Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Surabaya
70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Surabaya
Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Surabaya
3 Tersangka Kasus Film 'Guru Tugas' Terancam 6 Tahun Penjara

3 Tersangka Kasus Film "Guru Tugas" Terancam 6 Tahun Penjara

Surabaya
Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film 'Guru Tugas', Sutradara dan Pemain

Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film "Guru Tugas", Sutradara dan Pemain

Surabaya
Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Surabaya
Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Surabaya
4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com