Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Madiun Potong Gaji ASN yang Pakai Elpiji Subsidi

Kompas.com - 16/08/2023, 08:50 WIB
Muhlis Al Alawi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, sudah menerbitkan edaran terkait larangan penggunaan elpiji bersubsidi bagi semua Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemkot Madiun tak akan segan memotong gaji para ASN yang ketahuan menggunakan epliji bersubsidi.

Wali Kota Madiun, Maidi menyatakan, gas elpiji bersubsidi hanya digunakan untuk warga yang tidak mampu. Sementara itu, ASN sebagai pegawai pemerintah sudah mendapatkan gaji yang cukup untuk membeli elpiji non-subsidi.

“PNS sudah tidak boleh lagi gunakan elpiji bersubsidi. Malulah (kalau masih gunakan). Dan kalau ketahuan (masih gunakan) langsung potong gaji,” ujar Maidi saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Warga Madiun yang Butuh Air Bersih Bisa Ajukan Permintaan, Pemkot Siap Distribusikan

Menurut Maidi, program elpiji bersubsidi digelontorkan pemerintah sejatinya diberikan kepada warga yang tidak mampu. Untuk itu, para ASN harus menggunakan elpiji non subsidi.

“Jadi PNS harus pakai yang normal (non-subsidi),” tutur Maidi.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Pemandu Lagu di Madiun, 40 Adegan Diperagakan

Untuk memastikan aparaturnya menggunakan elpiji non-subsidi, Maidi dalam waktu dekat akan melakukan sidak ke rumah-rumah milik ASN. Langkah itu dilakukan untuk memastikan para ASN di Pemkot Madiun taat dengan aturan yang sudah dikeluarkan dengan menggunakan elpiji non-subsidi.

“Saya akan cek langsung ke dapur para ASN. Kalau ketahuan (gunakan elpiji subsidi) langsung potong gaji,” kata Maidi.

Sekretaris Daerah Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto menyatakan, Pemkot Madiun sudah mengeluarkan surat larangan penggunaan elpiji bersubsidi bagi ASN sejak dua pekan lalu.

“Surat edarannya sudah kami sampaikan sekitar dua minggu lalu,” kata Soeko.

Terkait pengenaan sanksi potong gaji bagi ASN yang ketahuan menggunakan elpiji bersubsidi, Soeko menjelaskan, tergantung pada hasil pemeriksaan oleh tim Inspektorat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com