Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Napi Kasus Korupsi di Lapas Blitar Terima Remisi Hari Kemerdekaan

Kompas.com - 14/08/2023, 14:00 WIB
Asip Agus Hasani,
Krisiandi

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Sebanyak dua narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Lapas Kelas II B Blitar, Jawa Timur, mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) pada momen Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus ini selama dua hingga tiga bulan.

Kedua narapidana tersebut merupakan bagian dari 335 narapidana yang mendapatkan remisi umum tahun 2023 yang akan diberikan pada 17 Agustus mendatang.

Kepala Lapas Blitar Gatot Tri Rahardjo mengatakan dari total 356 narapidana yang menghuni Lapas Blitar sebanyak 335 di antaranya mendapatkan remisi dengan masa pengurangan hukuman kurungan mulai 1 bulan hingga 6 bulan.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Tak Akan Dapat Remisi, Bisa Mengajukan Grasi asalkan Mengakui Kejahatannya

“Iya, benar. Ada dua narapidana kasus Tipikor yang turut mendapatkan remisi umum kali ini,” kata Gatot saat ditemui wartawan, Senin (14/8/2023).

Gatot enggan menyebutkan kasus dari dua narapidana Tipikor yang mendapatkan remisi tersebut namun dia membenarkan bahwa salah satu di antaranya adalah seorang bendahara Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar yang terjerat kasus korupsi dana desa.

Menurut Gatot, masing-masing dari dua narapidana tipikor tersebut mendapatkan remisi 2 dan 3 bulan.

Selain itu, kata dia, dari 335 penerima remisi tersebut terdapat 21 narapidana yang akan langsung terbebas dari hukuman kurungan karena sisa masa hukumannya sama atau lebih pendek dari remisi yang didapatkan ketika remisi disampaikan pada 17 Agustus.


Namun, Gatot memastikan bahwa dua narapidana Tipikor yang mendapatkan remisi tersebut bukan bagian dari 21 narapidana yang akan bebas oleh remisi.

Menurutnya, saat ini hanya terdapat 2 narapidana tipikor di Lapas Blitar dan keduanya sama-sama telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi umum.

Lebih jauh, Gatot menuturkan bahwa di antaa 335 penerima revisi tersebut terbagi ke dalam dua kelompok narapidana, pertama, narapidana umum dan narapidana kasus yang masuk dalam pengaturan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Kelompok kedua, lanjutnya, adalah narapidana kasus korupsi, terorisme dan narkotika dengan total sebanyak 108 orang termasuk dua narapidana Tipikor. Sisanya, sebanyak 106 orang adalah narapidana kasus narkotika.

Baca juga: Puluhan Koruptor di Lampung Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Sementara itu, ujarnya, jumlah penerima remisi dari kelompok narapidana umum adalah sebanyak 227 orang.

Saat ini, Lapas Kelas II B Blitar dihuni oleh 548 orang dengan rincian jumlah tahanan sebanyak 192 orang dan narapidana 356 orang.

Gatot menambahkan bahwa remisi tersebut akan disampaikan kepada 335 orang narapidana Lapas Blitar secara simbolik oleh Bupati Blitar Rini Syarifah dan Wali Kota Blitar Santoso pada 17 Agustus mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korban Prostitusi Anak di Surabaya Mengaku Dianiaya Muncikari

Korban Prostitusi Anak di Surabaya Mengaku Dianiaya Muncikari

Surabaya
Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, Polisi Tangkap 15 Terduga Pelaku

Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, Polisi Tangkap 15 Terduga Pelaku

Surabaya
Mentan RI Target Bangkalan Sumbang 40.000 Ton Beras dalam Setahun

Mentan RI Target Bangkalan Sumbang 40.000 Ton Beras dalam Setahun

Surabaya
Suami Korban Selamat Kecelakaan Maut di Bromo Sebut Lokasi Kejadian Tidak Asing Dilalui Keluarganya

Suami Korban Selamat Kecelakaan Maut di Bromo Sebut Lokasi Kejadian Tidak Asing Dilalui Keluarganya

Surabaya
Fakta Baru Kecelakaan Toyota Fortuner di Jalur Bromo

Fakta Baru Kecelakaan Toyota Fortuner di Jalur Bromo

Surabaya
Perjuangan Bocah di Kediri Rawat Ayah Ibunya yang Stroke, Terpaksa Berhenti Sekolah

Perjuangan Bocah di Kediri Rawat Ayah Ibunya yang Stroke, Terpaksa Berhenti Sekolah

Surabaya
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Lolos Tes CPNS, Korban Rugi Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Lolos Tes CPNS, Korban Rugi Rp 100 Juta

Surabaya
Prostitusi Anak di Surabaya, Korban Tak Diberi Upah dan Layani 20 Orang Sehari

Prostitusi Anak di Surabaya, Korban Tak Diberi Upah dan Layani 20 Orang Sehari

Surabaya
Diduga Mesum di Mobil, Pengendara di Jember Kabur dan Tabrak Motor Polisi

Diduga Mesum di Mobil, Pengendara di Jember Kabur dan Tabrak Motor Polisi

Surabaya
Ayah di Banyuwangi Tega Cabuli Anak Kandungnya

Ayah di Banyuwangi Tega Cabuli Anak Kandungnya

Surabaya
2 Tahun Kabur, Lansia di Pamekasan yang Menghamili Anak di Bawah Umur Ditangkap

2 Tahun Kabur, Lansia di Pamekasan yang Menghamili Anak di Bawah Umur Ditangkap

Surabaya
5 Korban Selamat Kecelakaan Fortuner di Kawasan Bromo Masih Dirawat di RS

5 Korban Selamat Kecelakaan Fortuner di Kawasan Bromo Masih Dirawat di RS

Surabaya
Kesaksian Warga soal Kecelakaan Fortuner di Jalur Bromo, 4 Orang Terkapar dan Ada Suara Anak Minta Tolong

Kesaksian Warga soal Kecelakaan Fortuner di Jalur Bromo, 4 Orang Terkapar dan Ada Suara Anak Minta Tolong

Surabaya
Sopir Fortuner yang Kecelakaan Baru Pertama Lewati Jalur di Bromo

Sopir Fortuner yang Kecelakaan Baru Pertama Lewati Jalur di Bromo

Surabaya
Pilkada Sumenep Tanpa Calon Perseorangan meski Ada yang Ambil Formulir Pendaftaran

Pilkada Sumenep Tanpa Calon Perseorangan meski Ada yang Ambil Formulir Pendaftaran

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com