Salin Artikel

2 Napi Kasus Korupsi di Lapas Blitar Terima Remisi Hari Kemerdekaan

Kedua narapidana tersebut merupakan bagian dari 335 narapidana yang mendapatkan remisi umum tahun 2023 yang akan diberikan pada 17 Agustus mendatang.

Kepala Lapas Blitar Gatot Tri Rahardjo mengatakan dari total 356 narapidana yang menghuni Lapas Blitar sebanyak 335 di antaranya mendapatkan remisi dengan masa pengurangan hukuman kurungan mulai 1 bulan hingga 6 bulan.

“Iya, benar. Ada dua narapidana kasus Tipikor yang turut mendapatkan remisi umum kali ini,” kata Gatot saat ditemui wartawan, Senin (14/8/2023).

Gatot enggan menyebutkan kasus dari dua narapidana Tipikor yang mendapatkan remisi tersebut namun dia membenarkan bahwa salah satu di antaranya adalah seorang bendahara Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar yang terjerat kasus korupsi dana desa.

Menurut Gatot, masing-masing dari dua narapidana tipikor tersebut mendapatkan remisi 2 dan 3 bulan.

Selain itu, kata dia, dari 335 penerima remisi tersebut terdapat 21 narapidana yang akan langsung terbebas dari hukuman kurungan karena sisa masa hukumannya sama atau lebih pendek dari remisi yang didapatkan ketika remisi disampaikan pada 17 Agustus.

Menurutnya, saat ini hanya terdapat 2 narapidana tipikor di Lapas Blitar dan keduanya sama-sama telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi umum.

Lebih jauh, Gatot menuturkan bahwa di antaa 335 penerima revisi tersebut terbagi ke dalam dua kelompok narapidana, pertama, narapidana umum dan narapidana kasus yang masuk dalam pengaturan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Kelompok kedua, lanjutnya, adalah narapidana kasus korupsi, terorisme dan narkotika dengan total sebanyak 108 orang termasuk dua narapidana Tipikor. Sisanya, sebanyak 106 orang adalah narapidana kasus narkotika.

Sementara itu, ujarnya, jumlah penerima remisi dari kelompok narapidana umum adalah sebanyak 227 orang.

Saat ini, Lapas Kelas II B Blitar dihuni oleh 548 orang dengan rincian jumlah tahanan sebanyak 192 orang dan narapidana 356 orang.

Gatot menambahkan bahwa remisi tersebut akan disampaikan kepada 335 orang narapidana Lapas Blitar secara simbolik oleh Bupati Blitar Rini Syarifah dan Wali Kota Blitar Santoso pada 17 Agustus mendatang.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/14/140011978/2-napi-kasus-korupsi-di-lapas-blitar-terima-remisi-hari-kemerdekaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke