SITUBONDO, KOMPAS.com - Sebanyak 209 dari 289 narapidana di Rumah Tahanan Kelas II B Situbondo diusulkan untuk mendapat remisi Idul Fitri 1444 hijriah/Lebaran 2023.
Kepala Rutan Kelas II B Situbondi Rudi Kristiawan menyatakan pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri 2023 merunut kepada KEPPRES Nomor 174 Tahun 1999 tentang pemberian remisi, dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi kepada narapidana.
"Ada 209 narapidana yang diajukan remisi dari 289 narapidana, sekitar 80 orang tidak kami ajukan," kata Rudi kepada Kompas.com, Selasa (18/4/2023).
Baca juga: Kemenkumham: Pemberian Remisi Hari Raya Nyepi Hemat Biaya Makan Rp 705,8 juta
Rudi juga menyatakan, sebanyak 209 narapidana yang diajukan mendapat remisi, telah lulus dalam syarat subtantif dan syarat administratif.
Sehingga bagi narapidana yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut tidak bisa diajukan remisi.
Syarat subtantif yakni wajib berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran, minimal sudah menjalani masa hukuman enam bulan.
Sedangkan syarat administratif sudah ada putusan inkract dari pengadilan terhadap masa tahanannya, sudah ada daftar perubahan, sudah sidang pengusulan remisi.
Dari jumlah itu, napi Narkoba paling banyak mendapat remisi yakni 111 orang. Lalu, kasus lainnya yakni pencurian 37 orang, penipuan delapan orang, korupsi dua orang, pembunuhan lima orang, UU Kesehatan 10 orang, penadahan curian tiga orang, UU ITE dua orang, penganiayaan enam orang, perjudian tiga orang, perlindungan anak 17 orang, dan lainnya lima orang.
Baca juga: 4 Napi Lapas Banyuwangi Dapat Remisi Saat Hari Raya Nyepi
"Ini masih tahap pengajuan, nanti putusannya biasanya H-1 lebaran sudah turun tetapi tidak jauh beda angkanya," tuturnya.
Dalam pemberian remisi pihak rutan mengajukan sebanyak 56 orang pengurangan masa hukuman 15 hari, 144 orang selama 1 bulan, dan 5 orang 1 bulan 15 hari.
"Untuk di sini (Rutan Kelas II B Situbondo) ada 325 WBP, rinciannya, 289 narapidana dan 36 tahanan," terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.