SURABAYA, KOMPAS.com - Bakal Calon Presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan kubu Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat.
"Sudah benar begitu, Alhamdulillah MA menunjukkan posisinya menegakkan rasa keadilan," katanya kepada wartawan usai bertemu puluhan ulama di Pondok Pesantren Attauhid Surabaya, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Anies Baswedan: Pembangunan Jalan Tol Bagus tapi Harus Ada Unsur Keadilannya
Dia menyampaikan rasa hormat kepada MA atas keluarnya putusan tersebut.
"Semoga MA terus bisa menjaga kewibawaan institusi keadilan melalui semua putusannya," ujar Anies.
Baca juga: MA: Putusan Tolak PK Moeldoko soal Demokrat Tak Berkorelasi dengan Ultah AHY
Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan kubu Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat.
"Amar putusan: tolak," demikian bunyi status perkara 128PK/TUN/2023 sebagaimana diunggah di situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Putusan itu diputuskan majelis hakim pada Kamis (10/8/2023). Hal itu juga telah dikonfirmasi oleh Juru bicara Mahkamah Agung Suharto.
MA sebelumnya menolak kasasi kubu Moeldoko atas keputusan pemerintah yang menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pada 5 Maret 2021.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto mengatakan, sengketa Partai Demokrat merupakan urusan internal yang bukan merupakan ranah pihaknya untuk memutus.
"Pada hakikatnya, sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara Penggugat dan Tergugat II Intervensi sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat," kata Suharto, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Menurutnya, sampai gugatan PK Moeldoko didaftarkan ke MA, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh Moeldoko.
"Novum yang diajukan para pemohon Peninjauan Kembali tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.