Salin Artikel

Anies soal MA Tolak PK Moeldoko Terkait Demokrat: Sudah Benar Begitu

"Sudah benar begitu, Alhamdulillah MA menunjukkan posisinya menegakkan rasa keadilan," katanya kepada wartawan usai bertemu puluhan ulama di Pondok Pesantren Attauhid Surabaya, Kamis (10/8/2023).

Dia menyampaikan rasa hormat kepada MA atas keluarnya putusan tersebut.

"Semoga MA terus bisa menjaga kewibawaan institusi keadilan melalui semua putusannya," ujar Anies.

Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan kubu Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat.

"Amar putusan: tolak," demikian bunyi status perkara 128PK/TUN/2023 sebagaimana diunggah di situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Putusan itu diputuskan majelis hakim pada Kamis (10/8/2023). Hal itu juga telah dikonfirmasi oleh Juru bicara Mahkamah Agung Suharto.

MA sebelumnya menolak kasasi kubu Moeldoko atas keputusan pemerintah yang menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pada 5 Maret 2021.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto mengatakan, sengketa Partai Demokrat merupakan urusan internal yang bukan merupakan ranah pihaknya untuk memutus.

"Pada hakikatnya, sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara Penggugat dan Tergugat II Intervensi sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat," kata Suharto, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Menurutnya, sampai gugatan PK Moeldoko didaftarkan ke MA, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh Moeldoko. 

"Novum yang diajukan para pemohon Peninjauan Kembali tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," ujar dia. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/10/220250078/anies-soal-ma-tolak-pk-moeldoko-terkait-demokrat-sudah-benar-begitu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke