Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Aturan Baru, 130 SD Negeri di Sumenep Tak Punya Kepsek Definitif

Kompas.com - 02/08/2023, 17:21 WIB
Ach Fawaidi,
Krisiandi

Tim Redaksi

SUMENEP, KOMPAS.com - Sekitar 130 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tak memiliki kepala sekolah definitif.

Saat ini, para kepala di sekolah-sekolah itu berstatus sebagai pelaksana tugas (Plt).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra menjelaskan banyaknya sekolah yang dikepalai Plt tak lepas dari peraturan baru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dalam aturan tersebut, para guru bisa jadi kepala sekolah usai mengikuti program Guru Penggerak.

Baca juga: Siswa di Sekolahnya Tikam Temannya, Kepsek Tak Menduga, Suasana Sekolah Kondusif

"Aturannya memang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, sekarang guru yang ingin menjadi kepala sekolah harus menjadi guru penggerak. Kalau dulu calon kepala sekolah cukup mengikuti diklat calon kepala sekolah," kata Agus saat dihubungi, Rabu (2/8/2023).

Agus mengatakan, seorang guru harus mengikut sejumlah tahapan untuk mengikuti program Guru Penggerak.

Salah satunya mengikuti tes guru penggerak selama enam bulan hingga mendapatkan sertifikat.

Baca juga: 5 Fakta Penikaman Siswa oleh Teman Sekolah di Banjarmasin, Keluarga Korban Bantah Soal Perundungan

Kini, lanjut Agus, setidaknya masih sekitar 50 guru yang berstatus sebagai guru penggerak di Kabupaten Sumenep.

Pihaknya sudah mengajukan nama-nama guru tersebut kepada sekretaris Daerah Sumenep untuk diangkat menjadi kepala sekolah.

Sementara untuk sisanya, sekitar 70-an jabatan kepala sekolah, tetap dijabat oleh Plt hingga ada guru penggerak baru yang memenuhi syarat sebagai kepala sekolah definitif.

"Nama-namanya sudah kami ajukan, karena untuk kami sifatnya hanya mengajukan nama-nama guru penggerak tadi untuk diangkat menjadi kepala sekolah. Sisanya, menunggu sampai ada guru penggerak,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com