Salin Artikel

Dampak Aturan Baru, 130 SD Negeri di Sumenep Tak Punya Kepsek Definitif

Saat ini, para kepala di sekolah-sekolah itu berstatus sebagai pelaksana tugas (Plt).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra menjelaskan banyaknya sekolah yang dikepalai Plt tak lepas dari peraturan baru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dalam aturan tersebut, para guru bisa jadi kepala sekolah usai mengikuti program Guru Penggerak.

"Aturannya memang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, sekarang guru yang ingin menjadi kepala sekolah harus menjadi guru penggerak. Kalau dulu calon kepala sekolah cukup mengikuti diklat calon kepala sekolah," kata Agus saat dihubungi, Rabu (2/8/2023).

Agus mengatakan, seorang guru harus mengikut sejumlah tahapan untuk mengikuti program Guru Penggerak.

Salah satunya mengikuti tes guru penggerak selama enam bulan hingga mendapatkan sertifikat.

Kini, lanjut Agus, setidaknya masih sekitar 50 guru yang berstatus sebagai guru penggerak di Kabupaten Sumenep.

Pihaknya sudah mengajukan nama-nama guru tersebut kepada sekretaris Daerah Sumenep untuk diangkat menjadi kepala sekolah.

Sementara untuk sisanya, sekitar 70-an jabatan kepala sekolah, tetap dijabat oleh Plt hingga ada guru penggerak baru yang memenuhi syarat sebagai kepala sekolah definitif.

"Nama-namanya sudah kami ajukan, karena untuk kami sifatnya hanya mengajukan nama-nama guru penggerak tadi untuk diangkat menjadi kepala sekolah. Sisanya, menunggu sampai ada guru penggerak,” pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/02/172105778/dampak-aturan-baru-130-sd-negeri-di-sumenep-tak-punya-kepsek-definitif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke