Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rentetan Kecelakaan di Jalur KA di Indonesia, Pakar Transportasi ITS Jelaskan Bahaya Pelintasan Sebidang

Kompas.com, 25 Juli 2023, 10:30 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Rentetan kecelakaan di jalur kereta api terjadi di Indonesia beberapa waktu belakangan.

Insiden pertama, truk yang mogok di pelintasan di kawasan Semarang, Jawa Tengah tertabrak KA Brantas, Selasa (18/7/2023).

Selanjutnya pada Kamis (20/7/2023), sebuah truk menerobos palang pelintasan di Jember, Jawa Timur dan mogok di tengah jalur kereta. Truk tersebut nyaris tertemper oleh kereta api yang melintas di saat yang sama.

Baca juga: Tim Hukum KAI Datangi Polres Nganjuk Terkait KA Gajayana Tabrak Truk Gandeng

Sekitar empat hari kemudian, KA Gajayana menabrak truk gandeng bermuatan tebu di Nganjuk, tepatnya di antara Stasiun Baron dan Kertosono, Senin (24/7/2023), sekitar pukul 04.12 WIB.

Pendapat pakar

Kecelakaan kereta di Semarang, sebuah truk tertabrak Kereta Api (KA) Brantas di perlintasan sebidang di Jalan Madukoro, Kota Semarang, Selasa (18/7/2023) malam.
Antara/I.C. Senjaya Kecelakaan kereta di Semarang, sebuah truk tertabrak Kereta Api (KA) Brantas di perlintasan sebidang di Jalan Madukoro, Kota Semarang, Selasa (18/7/2023) malam.

Pakar transportasi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Dr. Machsus mengungkapkan, salah satu penyebab kecelakaan antara kereta api dengan kendaraan di Indonesia adalah penerapan pelintasan sebidang.

Dosen Transportasi Prodi S2 Terapan, Teknik Infrastruktur Sipil-Fakultas Vokasi ITS itu berpendapat, solusinya yakni dengan membangun flyover atau underpass.

"Sangat rawan kecelakaan, karena pelintasan sebidang terjadi perpotongan atau bersinggungan langsung dengan jalan raya," kata Machsus, ketika dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Kronologi KA Gajayana Senggol Truk Gandeng di Nganjuk, Klakson Berkali-kali Tak Digubris Sopir Truk

Machsus menilai, para pengendara hingga sekarang masih belum disiplin ketika melewati pelintasan sebidang. Beberapa di antaranya seperti melawan arus dan menerobos palang yang sudah tertutup.

Regulasi

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan disebutkan, kendaraan lain harus berhenti ketika sinyal berbunyi, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak kepada kendaraan yang melintasi rel.

"Alat bantu keselamatan (di sekitar pelintasan) tak cukup, bila faktor kedisiplinan pengendara masih rendah. Akhirnya tabrakan di pelintasan sebidang tak bisa dihindari," jelasnya.

Selain itu, kata Machsus, frekuensi perjalanan kereta api saat ini juga mengalami peningkatan. Hal itu sesuai dengan program pemerintah yang gencar membangun jalur ganda atau double track.

Machsus pun menyarankan agar pemerintah lebih memprioritaskan program yang bisa mengurangi perlintasan sebidang. Yakni dengan membangun lintasan flyover atau underpass.

"Jika pelintasanya tidak lagi sebidang, tentu tidak ada perpotongan antara jalur kereta api dengan jalan raya. Sehingga tak akan ada lagi potensi kecelakaan pada pelintasan tersebut," ucapnya.

Selain itu, pemerintah juga bisa membuat peraturan yang menimbulkan efek jera bagi para pelanggar. Hal itu untuk menciptakan budaya disiplin selama kendaraan lain berada di sekitar pelintasan kereta api.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau