Sepeda motor tersebut diduga digunakan untuk mengambil sabu sabu.
Kasat Narkoba Polres Magetan AKP Didik Ary Hendro Setyono mengatakan, kendaraan dinas tersebut diamankan di sebuah pangkalan ojek Desa Bayem Taman, Kecamatan Kartoharjo Magetan.
“Kita amankan pada Hari Kamis (13/7/2023) karena pengendara atas nama SPD (23) warga Desa Beran Kabupaten Ngawi kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 0,51 gram,” ujar Didik saat konpres di depan Polres Magetan Kamis (20/07/2023).
Didik menambahkan, dari pengakuan tersangka, sepeda motor yang digunakan mengambil sabu tersebut merupakan milik orangtuanya yang seorang PNS di Dinas PPPK dan KB Kabupaten Ngawi.
“Tersangka bukan ASN, motor yang dipakai tersebut milik orangtuanya yang ASN,” imbuhnya.
Pelaku mengaku, sabu yang dibawanya tersebut milik temannya berinisial CK yang saat ini berstatus buron.
Tersangka dijanjikan CK untuk mengambil sabu yang dipesannya dengan iming-iming akan diajak mengonsumsi bersama sama.
“Tersangka dijanjikan dikasih untuk dikonsumsi bersama sama dan diberi uang,” ucap Didik.
Dari pelaku, selain mengamankan sepeda motor pelat merah polisi juga mengamankan sabu seberat 0,51 gram dan ponsel.
Ponsel itu diduga digunakan untuk komunikasi jual beli sabu.
Pelaku mengaku sabu seharga Rp 650.000 tersebut dikirim melalui sistem ranjau atau pembeli diarahkan mengambil sabu di suatu tempat. Pembeli dan penjual berkomunikasi melalui telepon.
“Barangnya dari seseorang yang tidak diketahui, komunikasinya melalui telefon,” ucapnya.
Polisi menjerat SPD dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar.
Sementara Kepala Dinas PPPA KB Nugrahaningrum mengakui, sepeda motor yang disita merupakan kendaraan operasional Dinas PPPA KB Magetan.
Kendaraan itu untuk petugas penyuluhan di tingkat kecamatan. Sepeda motor tersebut merupakan bantuan dari pemerintah pusat.
“Iya mas, itu kendaraan operasional bantuan dari pusat diperuntukkan bagi penyuluh lapangan di kecamatan,” ujarnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/20/173724978/dipakai-untuk-ambil-sabu-motor-pelat-merah-di-magetan-disita-polisi