Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Terdakwa Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 13/07/2023, 18:51 WIB
Muhlis Al Alawi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menuntut dua terdakwa kasus korupsi distribusi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019, Dharto dan Suyatno, dengan tuntutan 6,5 tahun penjara.

Tak hanya itu, dua terdakwa itu juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Madiun Ardhitia Harjanto menyatakan, tuntutan terhadap dua terdakwa itu dibacakan jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Madiun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya pekan lalu.

“Tuntutan dua terdakwa ini sudah JPU bacakan pekan lalu. Masing-masing terdakwa dituntut 6 tahun 6 bulan penjara,” kata Ardhi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (13/7/2023) siang.

Baca juga: Pembunuhan LC di Madiun, Perkenalan di Media Sosial yang Berujung Maut

Khusus untuk terdakwa Dharto, kata Ardhi, JPU Kejari Kabupaten Madiun juga menuntut untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 1.135.980.308. Namun, bila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Menurut Ardhi, JPU Kejari Kabupaten Madiun menyatakan Dharto dan Suyatno melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun Digelar Pertengahan Maret

Hal yang memberatkan bagi terdakwa Dharto, kata Ardhi, terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.135.980.308. Selain itu, terdakwa telah menikmati uang hasil korupsi.

“Untuk hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan, sudah lanjut usia dan mengalami sakit stroke,” jelas Ardhi.

Sementara hal yang memberatkan terdakwa Suyatno, jelas Ardhi, terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Suyatno yakni terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, sudah lanjut usia dan merupakan tulang punggung keluarga.

Ardhi menambahkan, putusan dua terdakwa kasus korupsi distribusi pupuk bersusbidi tahun anggaran 2019 akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (18/7/2023).

Untuk diketahui, penyidik Kejari Kabupaten Madiun menahan Suyatno, tersangka kasus korupsi pupuk bersubsidi pada 2019 sejak Selasa (24/1/2023). Mantan Kasi Pupuk Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun itu ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka selama 4 jam.

"Kami tahan tersangka setelah berkas tersangka Suyatno dinyatakan lengkap. Tersangka Suyatno kami tahan di Rutan Kejati Jatim hingga 20 hari ke depan," kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro di Madiun, Selasa (24/1/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com