KEDIRI, KOMPAS.com- Belasan kepala keluarga korban penggusuran perluasan RS Daha Husada di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur, menggugat pemerintah sebesar sekitar Rp 10 miliar sebagai bentuk ganti rugi bangunan.
Gugatan yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Kota Kediri itu ditujukan kepada pemerintah pusat dengan Gubernur Jawa Timur sebagai tergugat satu.
Dinas Kesehatan Pemprov Jatim dan Rumah Sakit Daha Husada Kediri sebagai tergugat dua.
Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kediri, gugatan didaftarkan akhir Mei 2023 dengan nomor perkara 40/Pdt.G/2023/PN Kdr.
Adapun sidang pembacaan gugatan berlangsung di PN Kediri, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Kasus Mayat Dalam Karung di Kediri, Keluarga Ungkap Gelagat Mencurigakan Ayah Korban
Kuasa hukum warga Agustinus Jehandu mengatakan, gugatan itu ditujukan untuk kerugian bangunan dan bukan soal tanah. Total ada 17 rumah dengan kondisi yang bervariasi dan kini rumah-rumah itu tidak bisa ditinggali warga lagi.
"Warga meminta ganti rugi bangunan. Kalau ditotal Rp 10.250.000.000," ujar Jehandu melalui sambungan telepon, Rabu (12/7/2023).
Jehandu menambahkan, gugatan hukum itu merupakan jalan panjang upaya warga untuk mengetuk hati nurani pemerintah. Dengan harapan nantinya ada ganti rugi atas bangunan yang telah digusur itu.
"Itu nilai kerugian awalnya juga tidak masuk tuntutan. Dari beberapa kali mediasi akhirnya hakim meminta adanya nilai kerugian," kata Jehandu.
Perwakilan warga yang juga merupakan salah satu penggugat mengatakan, setelah kehilangan rumah akibat penggusuran oleh ratusan personel dari berbagai elemen yang terjadi pada 5 Juni 2023, tempat tinggal warga menjadi tak menentu.
Apalagi hingga saat ini, menurutnya tidak ada uang kompensasi sepeser pun dari pemerintah.
"(Warga) Nasibnya enggak jelas. Tinggalnya ya ngontrak," ujar Putut pada Kompas.com, Rabu.
Warga berharap para pengambil kebijakan bisa terbuka hatinya dan terpanggil kemanusiaannya untuk memberikan ganti rugi.
Baca juga: Fakta di Balik Penemuan Mayat Perempuan Dalam Karung di Kediri, Ayah Korban Menghilang
Menurut versi warga, penggusuran bermula saat Rumah Sakit Daha Husada yang dulunya bernama RS Kusta milik Dinas Kesehatan Pemprov Jawa Timur hendak mengembangkan kawasannya.
Rumah sakit yang terletak di Jalan Veteran Kota Kediri itu akhirnya menggunakan tanah milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemprov Jatim yang ada di belakang lokasi rumah sakit.