NGANJUK, KOMPAS.com – Empat remaja asal Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Remaja berinisial MF (16), JA (14), KA (16), dan BA (16) itu tepergok warga saat hendak mencuri motor jadul jenis Suzuki A100 milik Imam yang terparkir di teras rumahnya di Desa Tanjungtani, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Senin (10/7/2023) dini hari.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Nganjuk Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fatah Meilana membenarkan penangkapan terhadap keempat remaja tersebut.
“Mereka melancarkan aksinya pada Senin (10/7/2023) dini hari,” jelas Fatah kepada wartawan di Kabupaten Nganjuk, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Pemuda di Nganjuk yang Bacok Teman hingga Tewas Gara-gara Utang Terancam Hukuman Mati
Dalam aksinya, keempat remaja tersebut terpergok pemilik motor yang hendak dicuri. Pemilik motor itu lalu berteriak maling.
Mendengar suara Imam, tetangga sekitar lantas bergegas menuju sumber suara, lalu mengamankan keempat remaja tersebut.
Baca juga: Pulang dari Hajatan, Pria Dibunuh Temannya di Nganjuk, Sakit Hati karena Ditagih Utang
Fatah menambahkan, dalam perkara ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya kasus pencurian lainnya yang dilakukan oleh empat remaja tersebut.
Kini, perkara yang menyeret empat remaja tersebut dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nganjuk karena pelaku masih dalam kategori anak di bawah umur.
“Kepada para tersangka dijerat perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” sebut Fatah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.