Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua RW di Gresik Aniaya Tetangga yang Diduga Curi Kunyit hingga Tewas

Kompas.com - 26/06/2023, 17:57 WIB
Hamzah Arfah,
Krisiandi

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - B, warga Desa Kesamben Kulon, Kecamatan Wringinanom, Gresik, ditangkap polisi, Minggu (25/6/2023). 

Pria yang menjabat sebagai ketua Rukun Warga (RW) itu diduga menganiaya tetangga. Korban meninggal dunia saat menjalani perawatan medis.

Dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial M (40) itu terjadi pada Rabu (21/6/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Sudah kami amankan (pelaku), yang melakukan penganiayaan. Satu orang, iya yang menjabat sebagai ketua RW," Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan, saat dikonfirmasi, Senin (26/6/2023).

Baca juga: Aniaya Satpam RS di Tasikmalaya, Pria yang Mengaku Sipir Lapas Ditangkap

Adapun tindak penganiayaan bermula saat korban diduga mencuri kunyit di lahan milik pelaku. 

Saat itu korban menganggap lahan yang ditanami kunyit tersebut masih milik orangtuanya. Sementara B menyebutkan bahwa lahan itu sudah dibeli olehnya. B sempat mengomeli korban.

Tidak terima, korban yang memiliki riwayat gangguan jiwa kembali ke rumahnya dan sempat mengambil senjata tajam berupa sabit.


Akibatnya pelaku naik pitam dan melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan kayu dan tangan kosong, yang sempat diketahui warga.

Warga yang melihat tindak penganiayaan tersebut kemudian melerai. Warga juga sempat membawa korban ke puskesmas terdekat untuk perawatan medis.

Namun dua hari berselang korban meninggal dunia pada saat menjalani perawatan akibat luka yang dialami.

Baca juga: Ditolak Kerja, Mantan Pegawai Warung Seblak di Bengkulu Aniaya Bos Pakai Palu

"Sudah kami lakukan pemeriksaan dan (pelaku) telah mengakui apa yang dilakukan," ucap Aldhino.

Dari peristiwa tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa kayu berukuran 3x5 dengan panjang 1 meter, satu buah sabit dan satu ember plastik warna hitam berisi kunyit. Selain itu, polisi juga membongkar makam korban untuk keperluan otopsi.

"Kepada pelaku, kami kenakan Pasal 351 KUHP, penganiayaan yang mengakibatkan kematian," kata Aldhino.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com