Salin Artikel

Siswa SMP Pembunuh Teman Sekelas di Mojokerto Dijerat Pasal Berlapis

Seperti diketahui, kasus pembunuhan AE terungkap pada Senin (12/6/2023) lalu, setelah sebelumnya korban dilaporkan hilang sejak 15 Mei 2023.

Jenazah korban ditemukan di parit di bawah rel kereta api di Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Selasa (13/6/2023) dinihari.

Terkait kasus ini, polisi menangkap AB (15) dan MA (19) sebagai pelaku pembunuhan. AB adalah teman sekelas korban, sedangan MA, merupakan teman dari AB.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria mengungkapkan, dalam penanganan kasus tersebut, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 KUHP.

Kedua pelaku juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP, Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancamannya, pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta,” kata Wiwit, melalui siaran pers tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (15/6/2023).

Dijelaskan Wiwit, berdasarkan hasil pemeriksaan, pembunuhan hingga perampasan barang-barang milik korban yang dilakukan oleh AB dan MA, ternyata bukan kejahatan yang pertama kali.

Keduanya seringkali bekerja sama untuk merampas ponsel yang dipegang pengendara motor, mencuri ponsel yang ditaruh di dashboard sepeda motor, serta beberapa kali mencuri motor.

“Jadi dari hasil pengembangan penyidikan kami, bahwa yang bersangkutan ini bukan yang pertama kali melakukan kejahatan tindak pidana. Sudah sering dilakukan, berdasarkan pengakuan dari tersangka saja, sudah menyebutkan 12 kali,” ungkap Wiwit.

Selain mengungkap keterlibatan AB dan MA dalam berbagai tindakan kriminal di wilayah Kabupaten Jombang dan Mojokerto, polisi juga mengungkap adanya sikap temperamental yang ada pada diri AB.

Menurut Wiwit, sosok AB yang tega menghabisi nyawa teman sekelasnya memang memiliki sikap temperamental. Penilaian itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan catatan perilaku AB selama menempuh pendidikan di sekolahnya.

AB, ungkap dia, sempat beberapa kali dipanggil untuk menghadap guru bimbingan konseling (BK) di sekolahnya karena sikap dan temperamen selama di sekolah.

Dikatakan Wiwit, hasil pemeriksaan penyidik juga menemukan kebiasaan yang dilakukan AB dan MA setelah merampas ponsel ataupun mencuri motor.

“Setelah mendapatkan hasil, mereka mabuk. Dan, pelaku MA ini juga menggunakan uangnya untuk berbuat asusila (prostitusi),” ujar dia.

Seperti diberitakan, AB menghabisi nyawa temannya karena rasa dendam setelah dibangunkan dan ditagih iuran kelas.

Pelaku membunuh AE pada 15 Mei 2023 malam dengan cara dicekik. Lokasi pembunuhan berada di belakang rumah pelaku, berjarak sekitar 100 - 200 meter.

Setelah membunuh AE, AB dibantu MA membuang jasad korban ke dalam parit di bawah rel kereta api di Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/15/212850978/siswa-smp-pembunuh-teman-sekelas-di-mojokerto-dijerat-pasal-berlapis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke