MALANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Malang menetapkan tersangka terhadap mantan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berinisial ASP.
Polisi menduga ASP melakukan penyelewengan dana bantuan sosial PKH dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 425.662.000.
"Betul, ASP sudah kami tetapkan tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro melalui pesan singkat, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Pria Diduga Bakar Rumah Warisan Orangtua di Malang, Polisi Sebut karena Kesal pada Kakak
Selanjutnya, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari perbendaharaan keuangan negara Kemenkeu RI dan ahli dari Kementerian Sosial RI.
"Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan dari para ahli tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, polisi sudah memeriksa 40 saksi terkait dugaan penyelewengan dana PKH tersebut, meliputi KPM (Keluarga Penerima Manfaat), saksi dari pihak Bank Negara Indonesia (BNI) dan PT Pos.
Baca juga: Teknisi Listrik Pabrik Gula Kebonagung Malang Tewas Terjatuh ke Mesin Giling
Selain itu, Wahyu juga menyebut bekerja sama dengan Inspektorat Kabupaten Malang untuk melakukan audit kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Proses audit dilakukan dua kali, karena diduga masih ada kekurangan dalam proses audit yang pertama. Sehingga hasil audit kami kembalikan lagi," tuturnya.
ASP diduga melakukan penyelewengan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Tumpang dengan modus menguasai buku rekening, kartu ATM, hingga pin rekening milik para keluarga penerima manfaat (KPM).
"Lalu ketika waktunya pencairan, ia tidak menyalurkan dana itu kepada KPM, tapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi terduga pelaku," beber Wahyu.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti menyebut, dana yang diambil oleh pelaku tidak hanya milik KPM yang didampingi oleh pelaku, tapi juga milik KPM yang didampingi oleh pendamping PKH lain.
"Karena beberapa pendamping PKH mengundurkan diri, lalu menitipkan buku rekening, kartu ATM beserta pin milik KPM yang didampingi, kepada pelaku. Sehingga, pelaku juga bebas mengambil dana tersebut," terang Tridiyah dalam sambungan telepon beberapa waktu lalu.
Penyelewengan uang tersebut berasal dua program, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) periode 2017-2022.
"Kerugian itu akumulasi dari dana PKH dan dana BPNT milik 37 KPM di Kecamatan Tumpang, yang diselewengkan oleh pelaku," pungkas Tridiyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.