Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Niat Cari Kerja, 2 Remaja Asal Kediri Malah Dijadikan PSK di Jombang

Kompas.com, 13 Juni 2023, 20:31 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Krisiandi

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, menangkap seorang muncikari yang menjual dua anak di bawah umur asal Kediri sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan tentang dugaan penyekapan terhadap 2 anak di salah satu rumah kos.

Rumah kos tersebut berada di wilayah Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

“Awalnya kami mendapatkan informasi tentang adanya penyekapan anak di bawah umur. Kemudian dari unit PPA dan Resmob Polres Jombang melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos di Tunggorono,” kata Aldo, di Mapolres Jombang, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Mobil Tabrak Pembatas Jalan Usai Ban Belakang Pecah di Tol Jombang-Mojokerto

Dijelaskan Aldo, berdasarkan penyelidikan awal, polisi menemukan kondisi mencurigakan di rumah kos, baik perilaku penghuninya maupun tamu-tamu yang berdatangan.

Setelah mendapatkan bukti meyakinkan, polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah kos tersebut, Minggu (11/6/2023) lalu.

“Kejadiannya (penggerebekan) pada Minggu tanggal 11 Juli 2023 pukul 19.00 WIB di sebuah kamar kos di wilayah Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang,” ujar Aldo.

Dijelaskan, dari penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan tiga orang, salah satunya MFHS alias Mondi (21), muncikari asal Peterongan, Kabupaten Jombang.

Sedangkan dua orang lainnya, yakni TA (14) dan LL (16). Kedua anak baru gede (ABG) tersebut berasal dari Kediri, Jawa Timur.

Oleh penyidik, Mondi ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan TA dan LL merupakan korban.

Aldo menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, dua ABG yang diamankan polisi saat penggerebekan merupakan korban penipuan Mondi.

Mondi mengenal keduanya setelah membuka lowongan pekerjaan yang diunggah melalui media sosial. Keduanya melamar dan datang ke Mondi. Mereka bersedia bekerja, namun malah dieksploitasi sebagai pekerja seks.


“Dua korban ini ditipu juga oleh tersangka. Tersangka memposting mencari pegawai dengan honor sekian, tetapi ternyata setelah datang dan ketemu tersangka, malah dijadikan PSK,” kata Aldo.

Ditambahkan Aldo, untuk mengeksploitasi keduanya, muncikari mencari pelanggan melalui medsos, kemudian dilanjutkan dengan transaksi melalui Whatsapp.

Keduanya dieksploitasi dengan tarif antara Rp 250.000 hingga Rp 300.000 untuk layanan selama setengah hingga satu jam.

Baca juga: Kondisi Pedangdut Difarina Indra Usai Alami Kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto

Atas perbuatannya, kata Aldo, tersangka dijerat dengan Pasal 88 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 juncto pasal 761 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan ketentuan sebagaimana pasal tersebut, tersangka terancam dihukum penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.

“Ancaman hukumannya seperti itu dan kita lapis dengan prostitusi online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” ujar Aldo.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau