Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Ibu Balita yang Dibunuh Pengasuh di Sidoarjo Tak Lakukan Penelantaran

Kompas.com - 05/06/2023, 15:52 WIB
Achmad Faizal,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sherly Ayu, ibu kandung balita 2 tahun yang meninggal dunia karena dianiaya oleh pengasuhnya akhirnya bertemu dengan jenazah putrinya untuk terakhir kali.

Polisi menyerahkan jenazah F kepada ibu kandungnya untuk dikebumikan. Prosesi serah terima tersebut digelar di rumah sakit Pusdik Bhayangkara Porong Sidoarjo, Jawa Timur Sabtu (3/6/2023) lalu.

Kepada polisi, Ibu 27 tahun yang bekerja di Jakarta tersebut mengakui bahwa dirinya telat membayar uang untuk kebutuhan hidup dan biaya pengasuhan kepada pasangan suami isteri Bambang Suprijono (48) dan Sriyati Indayani (43).

Baca juga: Kronologi Orangtua Asuh Aniaya Balita di Sidoarjo hingga Tewas, Korban Alami Pendarahan

Namun menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Sherly Ayu tidak dapat disebut menelantarkan F putrinya.

"Sejak dititipkan September 2022, dia rutin mengirim biaya hidup dan biaya pengasuhan sebesar Rp 5 juta per bulan kepada kedua tersangka. Ibu korban tetap berupaya untuk memenuhi kebutuhan anaknya," katanya dikonfirmasi Senin (5/6/2023).

Namun menurut dia, kedua tersangka sempat meminta sesuatu yang berlebihan yang tidak dapat dipenuhi oleh ibu korban.

"Kedua tersangka kerap meminta sesuatu yang berlebihan yang tidak dapat dipenuhi ibu korban," terangnya.

Sejak Februari sempat tersendat pengiriman biaya, dan sejak saat itu komunikasi antara ibu korban dan kedua tersangka terputus. Keduanya tidak bisa saling menghubungi.

Pada April 2023, ibu korban sempat memberi pengumuman melalui radio lokal di Surabaya bahwa dia kehilangan kontak dengan putrinya dan kedua pengasuh putrinya.

Ibu korban pun juga berencana ke Surabaya untuk melaporkan langsung kepada polisi, namun peristiwa pembunuhan kepada putrinya terlanjur sudah terjadi.


Balita dibunuh di Sidoarjo

Sebelumnya diberitakan, teka teki penyebab meninggalnya F, balita di Sidoarjo Jawa Timur pada Minggu (28/5/2023) lalu akhirnya berhasil diungkap. F adalah korban kekerasan yang dilakukan BS dan SI, pasangan suami isteri yang diberi amanah untuk mengasuh F.

BS dan SI saat ini ditahan dan ditetapkan tersangka oleh polisi. Keduanya dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

Pasangan suami isteri yang menikah siri itu ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti, dan rangkaian pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Hasil pemeriksaan fisik kepada korban, ditemukan banyak luka di bagian mata, kepala, tangan, perut hingga kaki. "Penyebab kematiannya, akibat aksi kekerasan benda tumpul di bagian kepala. Ada perdarahan selaput pada laba-laba otak sehingga korban mati lemas," terang Kusumo.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku kesal kepada orang tua korban namun melampiaskan kekesalannya kepada korban.

Halaman:


Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com