Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Ibu Balita yang Dibunuh Pengasuh di Sidoarjo Tak Lakukan Penelantaran

Kompas.com, 5 Juni 2023, 15:52 WIB
Achmad Faizal,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sherly Ayu, ibu kandung balita 2 tahun yang meninggal dunia karena dianiaya oleh pengasuhnya akhirnya bertemu dengan jenazah putrinya untuk terakhir kali.

Polisi menyerahkan jenazah F kepada ibu kandungnya untuk dikebumikan. Prosesi serah terima tersebut digelar di rumah sakit Pusdik Bhayangkara Porong Sidoarjo, Jawa Timur Sabtu (3/6/2023) lalu.

Kepada polisi, Ibu 27 tahun yang bekerja di Jakarta tersebut mengakui bahwa dirinya telat membayar uang untuk kebutuhan hidup dan biaya pengasuhan kepada pasangan suami isteri Bambang Suprijono (48) dan Sriyati Indayani (43).

Baca juga: Kronologi Orangtua Asuh Aniaya Balita di Sidoarjo hingga Tewas, Korban Alami Pendarahan

Namun menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Sherly Ayu tidak dapat disebut menelantarkan F putrinya.

"Sejak dititipkan September 2022, dia rutin mengirim biaya hidup dan biaya pengasuhan sebesar Rp 5 juta per bulan kepada kedua tersangka. Ibu korban tetap berupaya untuk memenuhi kebutuhan anaknya," katanya dikonfirmasi Senin (5/6/2023).

Namun menurut dia, kedua tersangka sempat meminta sesuatu yang berlebihan yang tidak dapat dipenuhi oleh ibu korban.

"Kedua tersangka kerap meminta sesuatu yang berlebihan yang tidak dapat dipenuhi ibu korban," terangnya.

Sejak Februari sempat tersendat pengiriman biaya, dan sejak saat itu komunikasi antara ibu korban dan kedua tersangka terputus. Keduanya tidak bisa saling menghubungi.

Pada April 2023, ibu korban sempat memberi pengumuman melalui radio lokal di Surabaya bahwa dia kehilangan kontak dengan putrinya dan kedua pengasuh putrinya.

Ibu korban pun juga berencana ke Surabaya untuk melaporkan langsung kepada polisi, namun peristiwa pembunuhan kepada putrinya terlanjur sudah terjadi.


Balita dibunuh di Sidoarjo

Sebelumnya diberitakan, teka teki penyebab meninggalnya F, balita di Sidoarjo Jawa Timur pada Minggu (28/5/2023) lalu akhirnya berhasil diungkap. F adalah korban kekerasan yang dilakukan BS dan SI, pasangan suami isteri yang diberi amanah untuk mengasuh F.

BS dan SI saat ini ditahan dan ditetapkan tersangka oleh polisi. Keduanya dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

Pasangan suami isteri yang menikah siri itu ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti, dan rangkaian pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Hasil pemeriksaan fisik kepada korban, ditemukan banyak luka di bagian mata, kepala, tangan, perut hingga kaki. "Penyebab kematiannya, akibat aksi kekerasan benda tumpul di bagian kepala. Ada perdarahan selaput pada laba-laba otak sehingga korban mati lemas," terang Kusumo.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku kesal kepada orang tua korban namun melampiaskan kekesalannya kepada korban.

"Sejak beberapa bulan terakhir, ibu korban tidak memberi uang biaya pengasuhan korban kepada pelaku," jelas Kusumo.

Penyebab lainnya menurut pelaku, korban kerap membuang air besar di sembarang tempat. Sementara ibu korban sampai saat ini tidak bisa lagi dihubungi.

Kedua pelaku sendiri bukan orang berada, BS adalah penjual bakso keliling, sementara SI bekerja di sebuah rumah makan. Keduanya adalah warga Surabaya yang indekost di Desa Masangan Kecamatan Sukodono.

F dititipkan oleh A ibunya kepada kedua tersangka sejak September 2022 untuk diasuh. "A mengaku kerja ke Jakarta, dan F anaknya dititipkan kepada kedua tersangka untuk diasuh dengan biaya pengasuhan yang sudah disepakati," ujarnya.

Baca juga: Balita Dititipkan ke Pasutri di Sidoarjo, Berakhir Tewas Dianiaya

Sejak saat itu, pengiriman uang bulanan untuk kebutuhan korban berjalan lancar. Ibu korban mengirim uang sebesar Rp 5 juta perbulan kepada pelaku. Namun sejak Maret 2023, ibu korban tidak pernah mentransfer uang kepada pelaku.

Minggu (28/5/2023) malam, BS melapor kepada ketua RT di tempat tinggalnya di Desa Masangan Kecamatan Sukodono. Dia berencana menguburkan jasad F yang sudah meninggal dunia, namun dilarang oleh ketua RT karena F bukan warga setempat.

Curiga dengan jasad F yang penuh luka lebam, ketua RT akhirnya berkoordinasi dengan pihak aparat desa dan Polsek Sukodono. Mencium dugaan tindak kekerasan, tim identifikasi Polresta Sidoarjo pun langsung turun ke rumah kost pelaku untuk melakukan olah TKP.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau