Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peras Kades Rp 10 Juta, 3 Anggota LSM di Bojonegoro Ditangkap

Kompas.com - 19/05/2023, 13:44 WIB
Hamim,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BOJONEGORO, KOMPAS.com - Tiga oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap polisi atas dugaan tindak pemerasan terhadap kepala desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Ketiga oknum anggota LSM tersebut berinisial S, H dan M.

Kasi Humas Polres Bojonegoro, Iptu Supriyanto mengatakan, ketiga tersangka pemerasan tersebut ditangkap saat berada di warung kopi di Jalan Veteran, Bojonegoro, sekira pukul 14.00 WIB, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Diduga Sopir Mengantuk, Bus Pariwisata Tabrak Warung dan Rumah di Bojonegoro

Pada saat penangkapan di warung kopi tersebut, terdapat empat orang pria yang merupakan pelaku dan korban berinisial S sedang ngobrol bersama.

"Saat itu, korban bertemu tiga tersangka di warung kopi, ketiganya mengaku anggota LSM," kata Supriyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (19/5/2023).

Baca juga: Remaja di Bojonegoro Kecanduan Pertalite sejak TK, Lemas jika Sehari Tak Hirup

Supriyanto menjelaskan, awalnya pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya upaya pemerasan terhadap seorang kepala desa oleh oknum anggota LSM.

Pihaknya juga mendapatkan informasi transaksi penyerahan uang akan berlangsung di sebuah warung kopi di Jalan Veteran, Bojonegoro.

Berdasarkan laporan dan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan ke lokasi warung kopi yang menjadi tempat pertemuan tersangka dan korban.

"Saat di lokasi kejadian, terdapat empat orang pria dan korban S menyerahkan amplop cokelat berisi uang tunai Rp 10 juta kepada tersangka," jelasnya.

Selanjutnya, petugas kepolisian menangkapnya dan membawa terlapor, korban dan saksi berikut barang bukti ke Mapolres Bojonegoro.

Ketiga oknun anggota LSM tersebut dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasa 56 KUHP.

"Tersangka sudah ditahan beserta barang bukti juga diamankan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com