BLITAR, KOMPAS.com – Hingga pendaftaran ditutup, Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB, 17 partai politik peserta Pemilu 2024 telah mendaftarkan 669 nama bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Dari 18 parpol peserta Pemilu 2024, hanya Partai Buruh yang tidak mengajukan nama daftar bacaleg ke KPU Kabupaten Blitar.
“Hanya 1 parpol yang tidak mendaftarkan bacaleg ke kami. Hingga beberapa jam sebelum pendaftaran ditutup tadi, memang tidak ada tanda-tanda akan ada pendaftaran dari Partai Buruh,” ujar Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santoso, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Pabrik Penggilingan Kapuk di Blitar Terbakar, Ludes dalam 30 Menit
Dari 17 parpol tersebut, sebanyak 11 parpol masing-masing mendaftarkan 50 nama atau jumlah maksimal bacaleg yang boleh didaftarkan oleh setiap parpol di Kabupaten Blitar.
Enam parpol sisanya, mendaftarkan nama bacaleg kurang dari 50.
Baca juga: Partai Garuda Tak Daftarkan Bacaleg ke KPU Jombang
Partai Ummat, kata Hadi, merupakan parpol yang paling sedikit mengajukan daftar nama bacaleg, yakni sembilan orang.
Hadi mengatakan, dari 669 daftar nama bacaleg tersebut, dipastikan akan mengalami penurunan jumlah setelah melalui tahap verifikasi yang dimulai hari ini, 15 Mei, hingga 23 Juni mendatang.
"Selama pendaftaran bacaleg hingga tadi malam pukul 23.59 WIB, KPU hanya melihat apakah dokumen persyaratan administrasinya lengkap. Selama proses verifikasi, dokumen akan kita teliti satu per satu," ujarnya.
Selain meneliti keabsahan dokumen, lanjutnya, selama 40 hari proses verifikasi itu juga akan dilihat apakah ada nama ganda di antara 669 bacaleg yang sudah masuk.
"Misalnya dari 50 nama bacaleg yang didaftarkan PKS 3 hari lalu, kami mendeteksi ada setidaknya satu nama yang juga telah didaftarkan oleh partai lain sebelumnya," tuturnya.
Untuk kasus nama bacaleg ganda, jelasnya, KPU Kabupaten Blitar pertama-tama akan mengonfirmasi ke orang yang namanya didaftarkan oleh lebih dari sari parpol.
"Nanti kami akan tanyakan lebih dulu kepada yang bersangkutan, parpol mana yang dia pilih untuk maju sebagai bacaleg," jelas Hadi.
Selain itu, ujarnya, pengurangan nama bacaleg juga dimungkinkan ketika pihaknya mendapati adanya dokumen persyaratan administrasi yang ternyata tidak sah atau tidak valid.
Nama-nama yang kelak lolos tahapan verifikasi, akan memasuki masa penyerapan aspirasi dari masyarakat terkait para calon legislatif.
"Nama-nama yang lolos verifikasi akan kita umumkan untuk memberi kesempatan masyarakat menyampaikan tanggapan. Misalnya, ada nama caleg yang oleh warga dianggap tidak memenuhi syarat karena satu dan lain hal. Ini akan menjadi masukan bagi KPU," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.