PAMEKASAN, KOMPAS.com - Kepala Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Hoyyibah, akhirnya dijebloskan ke penjara setelah berulang kali mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk dieksekusi.
Hoyyibah dijebloskan ke penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pamekasan pada Selasa (2/5/2023).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan, Gunung Pratidina menjelaskan, Hoyyibah sudah 3 kali mangkir dari pemanggilan eksekusi. Karena sudah berulang kali mangkir, maka Kejari berencana untuk menjemput paksa.
"Setelah diancam dengan jemput paksa, terpidana Hoyyibah ternyata memilih datang sendiri ke Kejari Pamekasan Selasa kemarin," kata Ginung melalui telepon seluler, Selasa (3/5/2023).
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Kades di Pamekasan Dua Kali Mangkir dari Eksekusi Penjara
Hoyyibah merupakan terpidana perkara korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019. Hoyyibah sudah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam kasasi yang diajukannya di Mahkamah Agung.
Putusan itu turun pada Januari 2023. Putusan Mahkamah Agung itu menegaskan putusan Pengadilan Tipikor Negeri Surabaya.
Baca juga: Hantam Pembatas Jalan, Pajero di Pamekasan Terguling, Pengemudi Meninggal
Perkara korupsi yang dilakukan Hoyyibah ini berkaitan dengan penggunaan dana desa (DD) tahun 2019 sebesar Rp 415.286.800. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan dua plengsengan di desanya.
Masing-masing plengsengan ukuran panjang 660 meter dengan anggaran Rp 236.508.700 dan plengsengan ukuran panjang 550 meter dengan anggaran Rp 178.778.100.
Pembangunan kedua plengsengan tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga kedua plengsengan tersebut roboh ketika dihantam air hujan.
Berdasarkan hitungan ahli dan hitungan Inspektorat Pemkab Pamekasan, ada kerugian negara sebesar Rp 135.138.800 yang diakibatkan pembangunan dua plengsengan tersebut. Sebab, pembangunan plengsengan tersebut tidak sesuai spesifikasi pekerjaan. Kedua plengsengan dibangun tanpa pondasi sehingga ambruk ketika diterjang banjir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.