KOMPAS.com - AY, siswi kelas 1 SMP di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur yang berusia 13 tahun melahirkan bayi tanpa diketahui bapak biologis anaknya.
AY melahirkan bayi laki-laki pada 13 Maret 2023 di rumah ibu asuhnya di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek.
AY sendiri adalah seorang yatim piatu yang diasuh oleh saudara jauh ibunya. Sedangkan kakak laki-laki korban, PN (23) diasuh bibi dari pihak bapaknya yaitu IN (47).
IN dan PN pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek untuk mengetahui pria yang menghamili AY.
Saat ini AY dipisahkan dari bayinya. Oleh ibu asuh AY, bayi AY diberikan ke orang lain untuk diadopsi.
IN, pelapor yang juga bibi korban mengatakan secara pribadi ia tak keberatan bayi AY yang berjenis kelamin laki-laki itu diadopsi oleh orang lain.
Terlebih lagi, IN telah berbicara langsung dengan warga Desa/Kecamatan Gandusari yang berniat mengadopsi bayi tersebut.
"Saya juga melihat keponakan saya ini masih punya masa depan panjang. Jika memang harus mengurus bayi tentu saja akan berdampak pada prestasinya di sekolah," ucap IN.
Hanya saja ia menyayangkan proses pengambilan bayi yang terkesan asal-asalan dan terburu-buru tanpa melalui proses hukum yang jelas.
Baca juga: Suami Bunuh Istri karena Tak Diizinkan Menikahi Adik Ipar yang Dihamili Pelaku, Ini Kronologinya
"Kalau saya ikhlas, orangnya juga berkecukupan secara ekonomi, hanya bisa menyarankan status adopsinya sesuai hukum," tambah IN.
Sementara itu penasihat hukum IN, Irfan Firdianto mengatakan proses adopsi anak memang harus melalui proses peradilan, jika tidak maka hal tersebut ilegal.
"Apalagi dalam surat perjanjian tersebut tertulis ada uang bertuliskan bentuk tali asih sebesar Rp 5 juta. Hal itu patut dijelaskan, apakah memang bentuk suka rela dari orang yang mengadopsi ataukah pihak dari ibu asuh korban yang memasang harga," ucap Irfan.
Jika memang uang tersebut diberikan secara sukarela dan benar-benar sebagai bentuk tali asih maka hal tersebut tidak menjadi masalah.
"Namun jika ada permintaan uang dengan nilai sekian dari keluarga ibu asuh korban, maka bisa masuk human trafficking," pungkasnya.
Baca juga: Kisah Siswi SMP di Wonogiri yang Jadi LC Karaoke, Dihamili Guru, Ayah Sakit, Ibu Nikah Lagi
Plt Kepala Dinsos P3A Trenggalek, Ratna Sulistyowati, mengatakan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) telah mengambil sejumlah langkah baik untuk AY maupun bayinya.