NGAWI, KOMPAS.com- Jumasri (38) dan Dwi Minto Waluyo, warga Desa Katikan, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi, Jawa Timur mengadu ke pengacara senior Hotman Paris melalui Kopi Joni dan Hotman 911.
Jumasri menuntut keadilan atas kematian DWW (14), putranya yang tewas saat menimba ilmu di Pondok Pesantren Ta'mirul Islam Masaran, Sragen, Jawa Tengah pada Minggu (20/11/2022).
”Saya mengadu ke Kopi Joni dan Hotman 911 supaya dapat keadilan untuk anak saya,” ujar Jumasri melalui sambungan telepon, Senin (17/04/2023).
Baca juga: Duka Orangtua Santri Asal Ngawi, Putranya Tewas di Ponpes Sragen: Ada Luka di Dada Jenazah
Dia mengaku berangkat dari Ngawi menuju rumah saudaranya di Banten pada Sabtu (8/4/2023).
Selama lima hari, Jumasri mengaku bolak-balik Banten-Jakarta untuk menanti kehadiran Hotman di Kopi Joni. Beruntung pada Sabtu (15/4/2023) pagi dia bisa bertemu dengan Hotman dan mengadukan kesedihannya.
“Berangkat dari Banten jam 05.00 WIB, tokonya belum buka kita sanggong di situ. Pulang jam 09.00 WIB malam atau 22.00 WIB, kalau enggak ketemu. Kemarin hari Sabtu kita bisa ketemu, kami ingin memperjuangkan nasib anak saya karena pelaku tidak dihukum dan dua provokator yang melarang santri lain menolong anak saya tidak diproses hukum,” ucapnya.
Jumasri mengaku kecewa dengan proses hukum atas kematian putranya. Sebab dalam kasus putranya tersangka berinisial MH (17) tidak ditahan.
Dia membandingkan dengan kasus penganiayaan Mario.
“Pacarnya Mario saja yang usianya 15 tahun bisa ditahan, ini keduanya tidak diproses hukum,” jelasnya.
Jumasri mengaku lima kali datang ke Kopi Joni untuk bertemu Hotman Paris dan mengadukan kasusnya ke Hotman 911. Sebab, penganiaya anaknya hingga tewas tak juga ditahan oleh pihak kepolisian.
Dia juga menuntut dua provokator yang diduga melarang santri lain menolong anaknya saat dianiaya oleh pelaku juga diproses hukum.
"Selama 5 bulan itu pelaku tidak ditahan padahal pelaku sudah berusia 17 tahun,” imbuhnya.
Baca juga: Banjir Bandang Terjang Ngawi, 1 Rumah Roboh
Dalam unggahan video yang beredar melalui media sosial, pengacara Hotman mengatakan bahwa pelaku penganiayaan yang telah berusia 17 tahun tidak ditahan selama menjalani penyidikan hingga kasus disidangkan.
Dalam video yang berdurasi 2 menit 40 detik itu, Hotman Paris juga menyampaikan permintaan Jumasri agar dua santri senior yang melarang santri lain menolong korban saat kejang-kejang turut diproses hukum.
“Kepada Pak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sragen, ibu ini anaknya meninggal karena korban penganiayaan di suatu pesantren, salah satu pelakunya sudah diadili tapi sampai saat ini belum ditahan. Padahal menurut undang undang peradilan anak, anak usia 14 tahun boleh ditahan,” kata Hotman.