Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

401 Juru Parkir Liar di Kota Malang Ditindak Polisi, Kapolresta: Kami Lakukan Pembinaan

Kompas.com - 30/03/2023, 13:43 WIB
Nugraha Perdana,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Polisi menertibkan 401 juru parkir liar di Kota Malang, Jawa Timur, yang terbukti tidak memberikan karcis kepada para pengendara yang memarkirkan kendaraannya. Aksi para juru parkir itu dinilai sebagai pungutan liar.

Penertiban juru pakir liar itu dilakukan dalam Operasi Pekat Semeru 2023 pada 17-28 Maret 2023. Kegiatan itu juga dilakukan polisi untuk mencegah aksi premanisme.

Baca juga: Harga Daging Ayam dan Cabai di Kota Malang Naik, Wali Kota: Kami Terus Mengontrol...

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penindakan berbagai kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2023 meningkat sebanyak 453 persen dibandingkan tahun lalu. 

Hal itu dinilai terjadi karena aktivitas masyarakat sudah kembali normal setelah dihantam pandemi Covid-19.

"Ada 401 tersangka non TO (Target Operasi) yang merupakan juru parkir liar, mereka menarik uang parkir tetapi tidak memberikan karcis resmi, kami lakukan pembinaan," kata Budi di Malang, Rabu (29/3/2023).

Budi menjelaskan, pungli merupakan tindakan pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Para pelaku pungli bisa disangka Pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Sering terima aduan masyarakat

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan polisi untuk menindak para juru parkir liar.

Dishub Kota Malang, kata dia, kerap menerima aduan dari masyarakat terkait masalah ini. Selain tak memberi karcis, aduan lainnya yang diterima Dishub Kota Malang adalah tarif parkir yang lebih mahal dari aturan.

"Kita melakukan operasi bersama Polresta terkait penegakan aturan parkir baik itu pengguna parkir dan petugas parkir. Ada sekitar 15 juru parkir yang kami tipiring beberapa waktu ini dan diberi peringatan. Ada dua jukir yang memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota)," kata Widjaja di Malang, Kamis (30/3/2023).


Widjaja mengimbau para pengendara agar menolak jika diarahkan jukir untuk parkir di tempat terlarang.

"Pengguna parkir memastikan tempat parkir sesuai atau enggak, minimal tahu rambu parkir dan larangannya, bila diarahkan di tempat yang dilarang jangan pernah mau, dan jangan mau diminta uang bila tidak diberi karcis," katanya.

Untuk memastikan status juru parkir resmi, masyarakat bisa melihat di situs Sitokirma.

"Memastikan petugas parkir itu liar atau tidak meski menggunakan KTA silahkan dilihat namanya, kemudian membuka website Sitokirma untuk memastikan," katanya.

Baca juga: Angka Stunting Kota Malang 8,9 Persen, ASN Pemkot Diminta Jadi Orangtua Asuh

Pengendara juga berhak meminta karcis parkir saat memarkirkan kendaraannya. Jika tidak diberikan oleh juru parkir, masyarakat bisa melapor ke Dishub Kota Malang.

"Apabila tempatnya sudah benar maka pengendara harus menanyakan dan meminta karcis, apabila jukir tidak memberikan silahkan difoto dan laporkan ke kami akan ditindak, kami juga laporkan ke polisi karena itu termasuk pungli," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Surabaya
Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Surabaya
Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Surabaya
3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Surabaya
Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Surabaya
Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com