Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

401 Juru Parkir Liar di Kota Malang Ditindak Polisi, Kapolresta: Kami Lakukan Pembinaan

Kompas.com, 30 Maret 2023, 13:43 WIB
Nugraha Perdana,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Polisi menertibkan 401 juru parkir liar di Kota Malang, Jawa Timur, yang terbukti tidak memberikan karcis kepada para pengendara yang memarkirkan kendaraannya. Aksi para juru parkir itu dinilai sebagai pungutan liar.

Penertiban juru pakir liar itu dilakukan dalam Operasi Pekat Semeru 2023 pada 17-28 Maret 2023. Kegiatan itu juga dilakukan polisi untuk mencegah aksi premanisme.

Baca juga: Harga Daging Ayam dan Cabai di Kota Malang Naik, Wali Kota: Kami Terus Mengontrol...

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penindakan berbagai kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2023 meningkat sebanyak 453 persen dibandingkan tahun lalu. 

Hal itu dinilai terjadi karena aktivitas masyarakat sudah kembali normal setelah dihantam pandemi Covid-19.

"Ada 401 tersangka non TO (Target Operasi) yang merupakan juru parkir liar, mereka menarik uang parkir tetapi tidak memberikan karcis resmi, kami lakukan pembinaan," kata Budi di Malang, Rabu (29/3/2023).

Budi menjelaskan, pungli merupakan tindakan pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Para pelaku pungli bisa disangka Pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Sering terima aduan masyarakat

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan polisi untuk menindak para juru parkir liar.

Dishub Kota Malang, kata dia, kerap menerima aduan dari masyarakat terkait masalah ini. Selain tak memberi karcis, aduan lainnya yang diterima Dishub Kota Malang adalah tarif parkir yang lebih mahal dari aturan.

"Kita melakukan operasi bersama Polresta terkait penegakan aturan parkir baik itu pengguna parkir dan petugas parkir. Ada sekitar 15 juru parkir yang kami tipiring beberapa waktu ini dan diberi peringatan. Ada dua jukir yang memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota)," kata Widjaja di Malang, Kamis (30/3/2023).


Widjaja mengimbau para pengendara agar menolak jika diarahkan jukir untuk parkir di tempat terlarang.

"Pengguna parkir memastikan tempat parkir sesuai atau enggak, minimal tahu rambu parkir dan larangannya, bila diarahkan di tempat yang dilarang jangan pernah mau, dan jangan mau diminta uang bila tidak diberi karcis," katanya.

Untuk memastikan status juru parkir resmi, masyarakat bisa melihat di situs Sitokirma.

"Memastikan petugas parkir itu liar atau tidak meski menggunakan KTA silahkan dilihat namanya, kemudian membuka website Sitokirma untuk memastikan," katanya.

Baca juga: Angka Stunting Kota Malang 8,9 Persen, ASN Pemkot Diminta Jadi Orangtua Asuh

Pengendara juga berhak meminta karcis parkir saat memarkirkan kendaraannya. Jika tidak diberikan oleh juru parkir, masyarakat bisa melapor ke Dishub Kota Malang.

"Apabila tempatnya sudah benar maka pengendara harus menanyakan dan meminta karcis, apabila jukir tidak memberikan silahkan difoto dan laporkan ke kami akan ditindak, kami juga laporkan ke polisi karena itu termasuk pungli," katanya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau