Salin Artikel

401 Juru Parkir Liar di Kota Malang Ditindak Polisi, Kapolresta: Kami Lakukan Pembinaan

Penertiban juru pakir liar itu dilakukan dalam Operasi Pekat Semeru 2023 pada 17-28 Maret 2023. Kegiatan itu juga dilakukan polisi untuk mencegah aksi premanisme.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penindakan berbagai kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2023 meningkat sebanyak 453 persen dibandingkan tahun lalu. 

Hal itu dinilai terjadi karena aktivitas masyarakat sudah kembali normal setelah dihantam pandemi Covid-19.

"Ada 401 tersangka non TO (Target Operasi) yang merupakan juru parkir liar, mereka menarik uang parkir tetapi tidak memberikan karcis resmi, kami lakukan pembinaan," kata Budi di Malang, Rabu (29/3/2023).

Budi menjelaskan, pungli merupakan tindakan pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Para pelaku pungli bisa disangka Pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Sering terima aduan masyarakat

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan polisi untuk menindak para juru parkir liar.

Dishub Kota Malang, kata dia, kerap menerima aduan dari masyarakat terkait masalah ini. Selain tak memberi karcis, aduan lainnya yang diterima Dishub Kota Malang adalah tarif parkir yang lebih mahal dari aturan.

"Kita melakukan operasi bersama Polresta terkait penegakan aturan parkir baik itu pengguna parkir dan petugas parkir. Ada sekitar 15 juru parkir yang kami tipiring beberapa waktu ini dan diberi peringatan. Ada dua jukir yang memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota)," kata Widjaja di Malang, Kamis (30/3/2023).

"Pengguna parkir memastikan tempat parkir sesuai atau enggak, minimal tahu rambu parkir dan larangannya, bila diarahkan di tempat yang dilarang jangan pernah mau, dan jangan mau diminta uang bila tidak diberi karcis," katanya.

Untuk memastikan status juru parkir resmi, masyarakat bisa melihat di situs Sitokirma.

"Memastikan petugas parkir itu liar atau tidak meski menggunakan KTA silahkan dilihat namanya, kemudian membuka website Sitokirma untuk memastikan," katanya.

Pengendara juga berhak meminta karcis parkir saat memarkirkan kendaraannya. Jika tidak diberikan oleh juru parkir, masyarakat bisa melapor ke Dishub Kota Malang.

"Apabila tempatnya sudah benar maka pengendara harus menanyakan dan meminta karcis, apabila jukir tidak memberikan silahkan difoto dan laporkan ke kami akan ditindak, kami juga laporkan ke polisi karena itu termasuk pungli," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/30/134344578/401-juru-parkir-liar-di-kota-malang-ditindak-polisi-kapolresta-kami-lakukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke