Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan yang Tagih Utang di Media Sosial Divonis Hukuman 4 Bulan

Kompas.com - 21/03/2023, 20:04 WIB
Imron Hakiki,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Dian Patria Arum Sari, warga Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan setelah menagih utang di media sosial.

Ketua Majelis Hakim, Amin Imanuel Bureni dalam amar putusannya mengatakan bahwa Dian terbukti bersalah melanggar UU ITE Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Jalani Sidang Pleidoi, Perempuan yang Dituntut 2,5 Tahun Penjara karena Tagih Utang Merasa Dizalimi

"Dian Patria Arum Sari terbukti dan secara sah melakukan perbuatan pidana karena dengan sengaja mendistribusikan informasi dan dokumen elektronik yang mengandung muatan pencemaran nama baik," ungkapnya dalam sidang yang digelar di PN Kepanjen Malang, Selasa (21/3/2023).

Hakim menjatuhkan vonis lantaran Dian menyampaikan komentar di akun Facebook berinisial DIPR yang saat itu mengunggah foto barang dagangan berupa rumah.

Mengetahui unggahan tersebut, Dian terbawa emosi dan mengomentari unggahan tersebut. Untuk diketahui suami DIPR yang berinisial DPA sebelumnya memiliki utang pada Dian.

Hakim menilai, berdasarkan pendapat saksi ahli, komentar Dian tersebut mengandung pencemaran nama baik. Sementara DIPR tidak terkait dengan masalah utang-piutang antara suaminya, DPA dan Dian.

Baca juga: Tagih Utang di Facebook, Perempuan di Malang Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Begini Duduk Perkaranya

"Dengan komentar itu, DPIPR merasa malu dan sempat sakit karena memikirkan hal tersebut. Sehingga ia membuat laporan ke Polres Pasuruan Kota," jelasnya.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan oleh hakim, kuasa hukum Dian, M. Soleh mengaku berterima kasih.

Baginya vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang menuntut Dian dengan hukuman 2,5 tahun penjara sekaligus denda Rp 750 juta sebagaimana diatur pasal 310 ayat (2) KUHP.

"Bagi saya keadilan ini ada di Pengadilan Negeri Kepanjen. Karena sebelumnya jaksa memberikan tuntutan yang berlebihan. Bagaimana tidak? Orang mau nagih utang Rp 25 juta malah dituntut hukuman 2,5 tahun penjara sekaligus denda Rp 750 juta. Sudah uangnya tidak kembali, malah disuruh bayar denda berkali-kali lipat," ujarnya.

Meski, di sisi lain Soleh menyadari bahwa kliennya dalam perkara tersebut bersalah, karena menulis komentar yang tidak ada kaitannya dengan pemilik akun yang dikomentari.

"Maka jika dilihat dari situ, unsur tersebut terpenuhi," pungkasnya.

Baca juga: Jadi Sorotan Gibran, Mandor Proyek Masjid Raya Sheikh Zayed Minta Maaf dan Lunasi Utang Rp 145 Juta

Sebelumnya diberitakan, jeratan kasus itu, buntut dari komentar Dian di unggahan Facebook seorang perempuan berinisial DIPR. Suami DIPR berinisial BPA diketahui mempunyai utang kepada Dian.

Tidak disangka, komentar itu dijadikan barang bukti DIPR untuk melaporkan Dian dengan tuduhan ITE ke Polres Pasuruan pada November 2020 lalu. Laporan kasus itupun terus bergulir hingga ke tahap persidangan di Pengadian Negeri Kepanjen.

Dian mengaku emosi saat saat menulis komentar tersebut, karena sebelumnya saat ia menagih utang secara langsung ke rumah BPA, tidak membuahkan hasil.

Baca juga: Dibantu Waskita Karya, Mandor Proyek Masjid Sheikh Zayed Solo Bereskan Utang Warung

Halaman:


Terkini Lainnya

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Surabaya
Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Surabaya
Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com