Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tagih Utang di Facebook, Perempuan di Malang Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Begini Duduk Perkaranya

Kompas.com - 08/02/2023, 11:53 WIB
Imron Hakiki,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Seorang perempuan di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur bernama Dian Patria Arum Sari, warga Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur dituntut hukuman 2,5 tahun penjara sekaligus denda Rp 750 juta.

Tuntutan itu adalah buntut penagihan utang yang dilakukan Dian melalui komentar di akun Facebook seorang perempuan berinisial DIPR.

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, sidang tuntutan dilaksanakan pada 31 Januari 2023.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 8 Februari 2023: Pagi Cerah Berawan dan Sore Hujan Petir

Dalam laman tersebut, Jaksa Penuntut Umum menutut Dian atas tindak pidana mendistribusikan atau mentrasmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Dian diancam dengan Pasal 45 Ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menuntut dijatuhkan pidana terhadap terdakwa DIAN PATRIA ARUM SARI Als. DIAN THOMAS BINTI THOMAS WARSITO tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan denda Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan," demikian tertulis dalam SIPP.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 8 Februari 2023: Pagi Cerah Berawan dan Sore Hujan Petir

Duduk perkara versi Dian

Jeratan kasus itu terjadi setelah Dian mengunggah komentar menagih utang di akun Facebook DIPR. Suami DIPR yang berinisial BPA, diduga memiliki utang padanya. Peristiwa itu terjadi pada akhir tahun 2019

"Dalam komentar itu saya berniat menagih utang kepada suami DIPR, karena uang yang dipinjam olehnya tidak kunjung dikembalikan. Saya sudah berulang kali menagih ke rumahnya, namun tidak pernah diindahkan," ungkap Dian melalui sambungan telepon, Rabu (8/2/2023).

Namun, komentar itu dijadikan barang bukti DIPR untuk melaporkan Dian dengan tuduhan ITE ke Polres Pasuruan pada November 2020.

Laporan kasus itu pun terus bergulir hingga ke tahap persidangan di Pengadian Negeri Kepanjen.

"DIPR bilang akibat komentar saya itu ia merasa malu dan usahanya bangkrut. Tapi kan saya memang menagih uang saya. Karena selama ini saya menagih ke rumahnya, suaminya, BPA selalu mengelak," jelas dia.

Baca juga: Pohon Tumbang di Ranupane Tutup Jalur Alternatif Lumajang-Malang

Sementara itu, kerugian yang dialami Dian atas utang piutang itu, senilai Rp 25 juta pada tahun 2019.

BPA pernah berjanji akan mengembalikan uang tersebut selama kurun tujuh hari, dengan bukti surat perjanjian utang piutang.

"Kemudian 10 hari kemudian, artinya lebih dari tujuh hari saya menagih uang tersebut ke rumahnya di kawasan Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung. Tapi tidak kunjung dibayar. Sehingga saya terbawa emosi berkomentar di postingan istrinya," ujarnya.

Baca juga: DLH Kota Malang Segel Bangku di Jalan Besar Ijen, Anggota DPRD Minta Polisi Taman Diaktifkan

Dian menceritakan, perkara utang piutang itu awalnya terjadi pada September 2019 lalu. Saat itu, seseorang temannya, WD meminjam uang kepada Dian, dengan alasan untuk pengembangan usaha ayam petelur.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com