Salin Artikel

Perempuan yang Tagih Utang di Media Sosial Divonis Hukuman 4 Bulan

Ketua Majelis Hakim, Amin Imanuel Bureni dalam amar putusannya mengatakan bahwa Dian terbukti bersalah melanggar UU ITE Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dian Patria Arum Sari terbukti dan secara sah melakukan perbuatan pidana karena dengan sengaja mendistribusikan informasi dan dokumen elektronik yang mengandung muatan pencemaran nama baik," ungkapnya dalam sidang yang digelar di PN Kepanjen Malang, Selasa (21/3/2023).

Hakim menjatuhkan vonis lantaran Dian menyampaikan komentar di akun Facebook berinisial DIPR yang saat itu mengunggah foto barang dagangan berupa rumah.

Mengetahui unggahan tersebut, Dian terbawa emosi dan mengomentari unggahan tersebut. Untuk diketahui suami DIPR yang berinisial DPA sebelumnya memiliki utang pada Dian.

Hakim menilai, berdasarkan pendapat saksi ahli, komentar Dian tersebut mengandung pencemaran nama baik. Sementara DIPR tidak terkait dengan masalah utang-piutang antara suaminya, DPA dan Dian.

"Dengan komentar itu, DPIPR merasa malu dan sempat sakit karena memikirkan hal tersebut. Sehingga ia membuat laporan ke Polres Pasuruan Kota," jelasnya.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan oleh hakim, kuasa hukum Dian, M. Soleh mengaku berterima kasih.

Baginya vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang menuntut Dian dengan hukuman 2,5 tahun penjara sekaligus denda Rp 750 juta sebagaimana diatur pasal 310 ayat (2) KUHP.

"Bagi saya keadilan ini ada di Pengadilan Negeri Kepanjen. Karena sebelumnya jaksa memberikan tuntutan yang berlebihan. Bagaimana tidak? Orang mau nagih utang Rp 25 juta malah dituntut hukuman 2,5 tahun penjara sekaligus denda Rp 750 juta. Sudah uangnya tidak kembali, malah disuruh bayar denda berkali-kali lipat," ujarnya.

Meski, di sisi lain Soleh menyadari bahwa kliennya dalam perkara tersebut bersalah, karena menulis komentar yang tidak ada kaitannya dengan pemilik akun yang dikomentari.

"Maka jika dilihat dari situ, unsur tersebut terpenuhi," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, jeratan kasus itu, buntut dari komentar Dian di unggahan Facebook seorang perempuan berinisial DIPR. Suami DIPR berinisial BPA diketahui mempunyai utang kepada Dian.

Tidak disangka, komentar itu dijadikan barang bukti DIPR untuk melaporkan Dian dengan tuduhan ITE ke Polres Pasuruan pada November 2020 lalu. Laporan kasus itupun terus bergulir hingga ke tahap persidangan di Pengadian Negeri Kepanjen.

Dian mengaku emosi saat saat menulis komentar tersebut, karena sebelumnya saat ia menagih utang secara langsung ke rumah BPA, tidak membuahkan hasil.

Nilai kerugian yang dialami Dian akibat utang itu mencapai Rp 25 juta. Dian menceritakan, utang piutang itu awalnya terjadi pada September 2019 lalu. Saat itu, seseorang temannya, WD meminjam uang kepada Dian, dengan alasan untuk pengembangan usaha ayam petelur.

"Ia meminjam uang dengan jaminan satu unit mobil. Saya bersedia, meski saat itu saya curiga karena surat-surat mobil itu bukan atas nama WD," terangnya.

Sepulang WD dari rumah Dian, BPA datang bersama teman-temannya, meminta unit mobil yang diberikan oleh WD, dengan alasan mobil itu sudah dibawa WD selama 3 bulan dan tidak dikembalikan.

"Saya pun terkejut. Di saat itu pula nomor telepon WD juga sudah tidak bisa dihubungi," ujarnya.

Kemudian, dua pekan kemudian, pemilik mobil yang asli juga datang ke rumah Dian untuk meminta mobilnya, karena selama ini mobil itu sudah dibawa oleh BPA dan digadaikan selama beberapa bulan.

"Akhirnya saya dengan pemilik mobil ini ke rumah BPA untuk menagih. Namun kami tidak pernah ditemui," katanya.

Sementara saat Dian menagih kepada WD juga menemukan jalan buntu. Karena sejak saat itu ia sudah menghilang. 

"Saya akhirnya membuat laporan ke Polres Malang atas tuduhan penipuan dan penggelapan, dengan terlapor DPA dan WD. Namun, kasus itu mandek karena saya tidak bisa menghadirkan WD," jelasnya.

Berselang beberapa waktu, ia pun berupaya menagih hutang melalui komentar yang ia tulis di postingan istrinya DIPR. Namun, akhirnya DIPR melaporkan komentar itu ke jajaran Polres Pasuruan atas tuduhan pelanggaran ITE.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/21/200425478/perempuan-yang-tagih-utang-di-media-sosial-divonis-hukuman-4-bulan

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com