SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim melimpahkan berkas perkara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka artis Ferry Irawan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Jumat (3/2/2023).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, sesuai prosedur jika berkas kasus sudah lengkap maka penyidik segera melimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Hari ini tadi dilimpahkan berkasnya ke Kejati Jatim," katanya dikonfirmasi Jumat sore.
Baca juga: Venna Melinda Siap Layangkan Gugatan Cerai dan Tutup Komunikasi dengan Ferry Irawan
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara tahap I kasus KDRT dengan tersangka Ferry Irawan.
"Jumat pagi sekira pukul 09.30 WIB, kami telah menerima pelimpahan tahap I atas nama tersangka FE (Ferri Irawan)," kata Fathur saat dikonfirmasi.
Dalam berkas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT
Baca juga: Venna Melinda Tolak Mediasi, Kuasa Hukum Ferry Irawan: Enggak Masalah...
“Secara garis besar, berkas yang dilimpahkan tersebut memuat beberapa hal. Antara lain yaitu alat bukti saksi, ahli dan surat Visum et Repertum, juga keterangan korban (Venna Melinda)," tuturnya.
Berkas perkara tersebut akan diperiksa selama dua pekan oleh jaksa peneliti.
Apabila belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik polisi, disertai petunjuk untuk dilengkapi.
"Bila telah lengkap atau memenuhi syarat materiil dan formil, maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk melaksanakan pelimpahan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Baca juga: Datangi Polda Jatim, Venna Melinda Bawa Bukti Medis Dugaan KDRT Ferry Irawan
Ferry Irawan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Dia ditahan sejak Senin (16/1/2023).
Ferry terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polresta Kediri atas dugaan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Senin (9/1/2023), kasus tersebut oleh Polresta Kediri dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Dalam kejadian cekcok di sebuah hotel di Kota Kediri, Venna mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya. Venna mengaku hidungnya ditekan dengan dahi Ferry Irawan. Akibatnya, hidung Venna mengeluarkan banyak darah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.