Salin Artikel

Berkas Perkara Kasus KDRT Lengkap, Ferry Irawan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dalam dua hari ke depan atau pada Kamis (16/3/2023), pihak penyidik polisi akan melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

"Per hari ini sudah P21 berkas perkaranya, Kamis besok akan dilakukan pelimpahan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto dikonfirmasi Selasa sore.

Ferry Irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Dia ditahan sejak 16 Januari 2023.

Ferry disangka Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman lima tahun penjara.

Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan  ke Polresta Kediri atas dugaan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Polresta Kediri melimpahkan kasus itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Senin (9/1/2023).

Venna mengaku mendapat perlakuan kasar dari suaminya saat cekcok di sebuah hotel di Kota Kediri. Venna mengaku hidungnya ditekan dahi Ferry Irawan hingga mengeluarkan darah.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/14/205900378/berkas-perkara-kasus-kdrt-lengkap-ferry-irawan-segera-dilimpahkan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke