Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Kali Curi Motor Milik Tetangga, Seorang Residivis di Magetan Mengaku Khilaf

Kompas.com - 14/03/2023, 15:37 WIB
Sukoco,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MAGETAN, KOMPAS.com - P (53), warga Desa Nguntoronadi, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, ditangkap polisi atas kasus dugaan pencurian.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, pelaku dilaporkan ke polisi karena diduga mencuri motor Honda Supra X dengan nomor polisi AE 2078 FK milik Jumiran (56).

Baca juga: Soal Imbauan Tidak Latihan pada Sabtu dan Minggu, Pesilat di Magetan Curhat ke Kapolda Jatim

"Yang dicuri ini motor milik tetangganya sendiri, temannya saat sekolah dasar dulu," kata Rudy saat konferensi pers di Mapolres Magetan, Selasa (14/3/2023).

Berdasarkan pemeriksaan, P mengaku melihat motor korban di pinggir sawah dengan kondisi kunci kontak tertancap. P yang baru saja memeriksa tanaman padi di sawahnya lalu menuntun motor itu sekitar 300 meter.

Setelah merasa aman, pelaku menyalakan motor curian itu dan membawanya ke kandang kambing milik temannya.

“Sampai di rumah S (temannya), pelaku kemudian menutup motor hasil curiannya dengan terpal warna biru,” imbuhnya.


Mendapati motornya hilang, korban lalu melapor ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapati motor korban dicuri pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian motor pada 2014.

Saat itu, pelaku diganjar hukuman 1,5 tahun penjara karena mencuri motor milik tetangganya.

“Pelaku merupakan residivis, kasusnya pencurian motor juga di lokasi desa yang sama,” ucap Rudy.

Ketika ditanya awak media terkait alasan mencuri motor temannya, pelaku mengaku khilaf. P mengaku akan menggunakan motor itu untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Diduga Dicuri, 2 Batu Kenong dan 2 Yoni Peninggalan Zaman Kerajaan Hindu di Magetan Raib

“Tidak tahu pak, saya seperti tidak ingat kalau membawa motor milik teman saya sendiri, saya khilaf. Rencananya saya mau pakai sendiri,” ujar P.

Polisi memastikan kondisi kejiwaan pelaku tidak terganggu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Surabaya
Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Surabaya
Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com