Salin Artikel

2 Kali Curi Motor Milik Tetangga, Seorang Residivis di Magetan Mengaku Khilaf

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, pelaku dilaporkan ke polisi karena diduga mencuri motor Honda Supra X dengan nomor polisi AE 2078 FK milik Jumiran (56).

"Yang dicuri ini motor milik tetangganya sendiri, temannya saat sekolah dasar dulu," kata Rudy saat konferensi pers di Mapolres Magetan, Selasa (14/3/2023).

Berdasarkan pemeriksaan, P mengaku melihat motor korban di pinggir sawah dengan kondisi kunci kontak tertancap. P yang baru saja memeriksa tanaman padi di sawahnya lalu menuntun motor itu sekitar 300 meter.

Setelah merasa aman, pelaku menyalakan motor curian itu dan membawanya ke kandang kambing milik temannya.

“Sampai di rumah S (temannya), pelaku kemudian menutup motor hasil curiannya dengan terpal warna biru,” imbuhnya.

Saat itu, pelaku diganjar hukuman 1,5 tahun penjara karena mencuri motor milik tetangganya.

“Pelaku merupakan residivis, kasusnya pencurian motor juga di lokasi desa yang sama,” ucap Rudy.

Ketika ditanya awak media terkait alasan mencuri motor temannya, pelaku mengaku khilaf. P mengaku akan menggunakan motor itu untuk kepentingan pribadi.

“Tidak tahu pak, saya seperti tidak ingat kalau membawa motor milik teman saya sendiri, saya khilaf. Rencananya saya mau pakai sendiri,” ujar P.

Polisi memastikan kondisi kejiwaan pelaku tidak terganggu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/14/153700378/2-kali-curi-motor-milik-tetangga-seorang-residivis-di-magetan-mengaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke