PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Ketua Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo Sundari tidak percaya Dedik Riyawan melakukan aksi pencabulan.
Dedik yang merupakan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Probolinggo Kota.
Baca juga: Sang Suami Cabuli Karyawan di Mobil, Istri Ketua Demokrat Probolinggo Temui Korban dan Minta Maaf
"Saya dan teman-teman pengurus partai kaget. Syok sekali. Soalnya, Dedik sebelumnya tidak pernah memiliki catatan buruk. Orangnya care dan baik," kata Sundari saat dihubungi, Rabu (15/2/2023) malam.
Sundari dan para pengurus partai mengetahui Dedik ditahan pada Sabtu (11/2/2023). Padahal, Dedik ditahan polisi sejak Kamis (9/2/2023).
Setelah mengetahui Dedik ditahan, Sundari dan para pengurus melakukan pertemuan membahas masalah tersebut di rumah seorang politisi senior Partai Demokrat.
Meski Dedik ditahan, kata Sundari, kerja partai, seperti konsolidasi dan proses calon legislatif, tidak terganggu.
Ia menegaskan, kasus hukum yang menjerat Dedik merupakan perbuatan pribadi, tak berkaitan dengan partai.
Dedik telah dicopot dari jabatan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo oleh Ketua DPW Demokrat Jatim Emil Dardak. Meski begitu, Sundari belum bisa memastikan nasih Dedik sebagai kader.
"Saya belum bisa menjawab. Itu kewenangan Plt Ketua Demokrat Mugianto untuk menjawab. Rencananya Jumat (17/2/2023) kita rapat konsolidasi bersama Pak Mugianto," jelas Sundari.
Setelah menerima laporan korban dan keluarganya pada Rabu (8/2/2023) malam, polisi memanggil Dedik untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (9/2/2023).
Dedik pun ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan. Polisi menahan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo itu atas kasus dugaan pencabulan terhadap karyawatinya.
Kepala Seksi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, Dedik ditahan di MApolres Probolinggo Kota.
"Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo saat ini ditahan atas kasus dugaan pencabulan terhadap karyawannya," kata Zainullah, Selasa (14/2/2023).
Aksi pencabulan Dedik terhadap karyawatinya berlangsung di dalam mobil saat menjalankan usaha kuliner di wilayah Kota Probolinggo pada Rabu (8/2/2023) malam.
Korban adalah PTS (20), warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. PTS adalah karyawan Dedik yang memiliki usaha kuliner di wilayah Kota Probolinggo.
Saat itu, korban dan pelaku mengantarkan pesanan makanan, menggunakan mobil pelaku.
Pada perjalanan pulang, pelaku yang menyetir mobil meraba korban. PTS pun melawan dan minta diturunkan di jalan.
Kemudian korban lari ditolong tukang becak pulang ke rumahnya. Tak lama kemudian korban bersama orangtuanya melapor ke Mapolres Probolinggo Kota.