Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum Tata Negara Unair Sebut Kasus Sambo Tak Bisa Gunakan KUHP Baru

Kompas.com - 14/02/2023, 18:39 WIB
Ghinan Salman,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Jawa Timur, Wayan Titip Sulaksana berpendapat, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak bisa berlaku untuk perkara Ferdy Sambo. Sebab menurutnya, asas hukum pidana tidak berlaku surut.

Sedangkan, meski sudah disahkan, KUHP yang baru masih akan berlaku pada tahun 2025.

Seperti diketahui, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"KUHP yang baru, tetap dipergunakan untuk pembunuhan berencana yang dilakukan tahun 2025 mendatang. Untuk kejahatan-kejahatan yang terjadi di tahun itu. KUHP yang baru tidak berlaku surut. Menurut saya, KUHP yang baru tidak berlaku dalam kasus Sambo," kata Wayan kepada Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Polri Optimistis Kembalikan Kepercayaan Publik

Karena itu, Wayan menyebut, aturan tentang pidana percobaan 10 tahun terkait hukuman mati dalam KUHP yang baru tidak bisa diberlaku untuk Ferdy Sambo.

Terlebih, kasus Sambo terjadi pada tahun 2022 dan KUHP yang dipergunakan mulai dari penyidikan di kepolisian, pemberkasan perkara, sampai dengan pelimpahan ke kejaksaan, semuanya menggunakan KUHP lama.

Baca juga: Kompolnas Harap Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Efek Jera dan Momentum Bersih-bersih Polri

"Sampai di persidangan dan putusan, itu juga pakai KUHP lama. Makanya kemudian, jika di dalam prosesnya ada upaya hukum banding dan upaya hukum kasasi dari terdakwa, itu tetap harus menggunakan KUHP lama," ujar Wayan.

Bahkan, kata Wayan, meski proses kasasinya diajukan pada tahun 2025 atau setelah KUHP baru diberlakukan, KUHP yang harus dipergunakan tetap KUHP lama.

"Sekalipun putusan Mahkamah Agung terhadap vonis kasus Sambo ini diterbitkan tahun 2026, tetap menggunakan KUHP yang lama. Karena sejak awal, dia diadili menggunakan KUHP lama," kata Wayan.

Wayan menilai, jika dalam perjalanannya nanti kasus Sambo berganti menggunakan KUHP baru, maka hal itu bertentangan dengan asas hukum pidana. Sebab menurutnya, peraturan hukum tidak berlaku surut.

Halaman:


Terkini Lainnya

May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

Surabaya
Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Surabaya
Tabur Bunga di Makam Marsinah, 'Pahlawan Buruh' Asal Nganjuk

Tabur Bunga di Makam Marsinah, "Pahlawan Buruh" Asal Nganjuk

Surabaya
Pelajar Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk Gresik

Pelajar Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk Gresik

Surabaya
Anggota DPRD Jatim Daftar Bacabup ke DPC PKB Jember

Anggota DPRD Jatim Daftar Bacabup ke DPC PKB Jember

Surabaya
Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Surabaya
Warga Mengeluh Ditolak Petugas Saat Memperpanjang SIM, Kapolres Madiun: Tak Boleh Terjadi

Warga Mengeluh Ditolak Petugas Saat Memperpanjang SIM, Kapolres Madiun: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Tengah Kota Surabaya Macet, Ratusan Buruh Berhenti di Tunjungan Plaza Saat Aksi 'May Day'

Tengah Kota Surabaya Macet, Ratusan Buruh Berhenti di Tunjungan Plaza Saat Aksi "May Day"

Surabaya
Nestapa Buruh Angkut Garam di Madura, Bayaran Kecil dan Perlindungan Minim

Nestapa Buruh Angkut Garam di Madura, Bayaran Kecil dan Perlindungan Minim

Surabaya
Jelang Porprov Jatim 2025, Pemkot Batu Bakal Bangun Jalur Lintas Olahraga BMX

Jelang Porprov Jatim 2025, Pemkot Batu Bakal Bangun Jalur Lintas Olahraga BMX

Surabaya
Remaja Dicabuli Teman Barunya, Orangtua Korban Tahu dari Video yang Beredar

Remaja Dicabuli Teman Barunya, Orangtua Korban Tahu dari Video yang Beredar

Surabaya
Dirumorkan Maju sebagai Cabup, Pj Bupati Probolinggo Akhirnya Buka Suara

Dirumorkan Maju sebagai Cabup, Pj Bupati Probolinggo Akhirnya Buka Suara

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Alasan Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya Saat Tahlilan

Alasan Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya Saat Tahlilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com