Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Limpahkan Berkas Perkara KDRT Ferry Irawan ke Kejati Jatim

Kompas.com - 03/02/2023, 16:51 WIB
Achmad Faizal,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim melimpahkan berkas perkara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka artis Ferry Irawan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Jumat (3/2/2023).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, sesuai prosedur jika berkas kasus sudah lengkap maka penyidik segera melimpahkan ke pihak kejaksaan.

"Hari ini tadi dilimpahkan berkasnya ke Kejati Jatim," katanya dikonfirmasi Jumat sore.

Baca juga: Venna Melinda Siap Layangkan Gugatan Cerai dan Tutup Komunikasi dengan Ferry Irawan

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara tahap I kasus KDRT dengan tersangka Ferry Irawan.

"Jumat pagi sekira pukul 09.30 WIB, kami telah menerima pelimpahan tahap I atas nama tersangka FE (Ferri Irawan)," kata  Fathur saat dikonfirmasi.

Dalam berkas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT

Baca juga: Venna Melinda Tolak Mediasi, Kuasa Hukum Ferry Irawan: Enggak Masalah...

“Secara garis besar, berkas yang dilimpahkan tersebut memuat beberapa hal. Antara lain yaitu alat bukti saksi, ahli dan surat Visum et Repertum, juga keterangan korban (Venna Melinda)," tuturnya.

Berkas perkara tersebut akan diperiksa selama dua pekan oleh jaksa peneliti.

Apabila belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik polisi, disertai petunjuk untuk dilengkapi.

"Bila telah lengkap atau memenuhi syarat materiil dan formil, maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk melaksanakan pelimpahan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Baca juga: Datangi Polda Jatim, Venna Melinda Bawa Bukti Medis Dugaan KDRT Ferry Irawan

Ferry Irawan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Dia ditahan sejak Senin (16/1/2023).

Ferry terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polresta Kediri atas dugaan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Senin (9/1/2023), kasus tersebut oleh Polresta Kediri dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

Dalam kejadian cekcok di sebuah hotel di Kota Kediri, Venna mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya. Venna mengaku hidungnya ditekan dengan dahi Ferry Irawan. Akibatnya, hidung Venna mengeluarkan banyak darah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cak Imin Menyambut Baik jika Khofifah Daftar Pilkada Jatim lewat PKB

Cak Imin Menyambut Baik jika Khofifah Daftar Pilkada Jatim lewat PKB

Surabaya
Maju Pilkada Surabaya Lagi, Eri Cahyadi-Armuji Daftar di DPC PKB

Maju Pilkada Surabaya Lagi, Eri Cahyadi-Armuji Daftar di DPC PKB

Surabaya
Luncurkan Ansor Go Green, Gus Addin Jauharuddin: 'Hablum Minal Alam'

Luncurkan Ansor Go Green, Gus Addin Jauharuddin: "Hablum Minal Alam"

Surabaya
Perjuangan Mbah Tono, Pemulung di Ponorogo yang Berangkat Haji Setelah 26 Tahun Menabung

Perjuangan Mbah Tono, Pemulung di Ponorogo yang Berangkat Haji Setelah 26 Tahun Menabung

Surabaya
Truk Elpiji Tabrak Sepeda Motor, Satu Keluarga Asal Ngawi Tewas di Lokasi

Truk Elpiji Tabrak Sepeda Motor, Satu Keluarga Asal Ngawi Tewas di Lokasi

Surabaya
Dugaan Mahasiswa UB Penerima KIP Kuliah Hedon, Kampus: Repot Jika Harus Menelusuri

Dugaan Mahasiswa UB Penerima KIP Kuliah Hedon, Kampus: Repot Jika Harus Menelusuri

Surabaya
Bus Wisata Angkut 25 Orang Terguling di Tanjakan, Sopir Diduga Tak Kuasai Medan

Bus Wisata Angkut 25 Orang Terguling di Tanjakan, Sopir Diduga Tak Kuasai Medan

Surabaya
Dominasi Perolehan Kursi DPRD Situbondo, PKB dan PPP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada

Dominasi Perolehan Kursi DPRD Situbondo, PKB dan PPP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Kronologi Kecelakaan Truk Tangki di Jalur Jember-Banyuwangi, 1 Tewas dan Rumah Warga Rusak

Kronologi Kecelakaan Truk Tangki di Jalur Jember-Banyuwangi, 1 Tewas dan Rumah Warga Rusak

Surabaya
Pengedar Sabu Asal Lumajang Ditangkap Usai Bertransaksi di Depan Restoran Ayam Goreng

Pengedar Sabu Asal Lumajang Ditangkap Usai Bertransaksi di Depan Restoran Ayam Goreng

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Bus Jurusan Bojonegoro-Surabaya Terguling, 2 Orang Tewas

Bus Jurusan Bojonegoro-Surabaya Terguling, 2 Orang Tewas

Surabaya
Tak Kuat Menanjak, Bus Terguling di Malang, 5 Orang Luka Berat

Tak Kuat Menanjak, Bus Terguling di Malang, 5 Orang Luka Berat

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com