Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lempar Puntung Rokok dan Keroyok Warga, 4 Pemuda Trenggalek Jadi Tersangka

Kompas.com - 01/02/2023, 16:23 WIB
Slamet Widodo,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Polisi menetapkan empat pemuda di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur sebagai tersangka pengeroyokan terhadap seorang warga berinisial D.

Mereka adalah BPN (28), AAT (26), DP (27), dan DIW (24).

"Keempat pelaku, semua warga Kecamatan Watulimo," kata Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi di Mapolres Trenggalek, Rabu (01/02/2023).

Baca juga: Goa Lawa di Trenggalek: Daya Tarik, Cerita Rakyat, dan Rute

Kronologi

Adapun pengeroyokan dilakukan para tersangka di jalan dekat jembatan kembar Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi wilayah Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo pada 26 Desember 2022.

Baca juga: Pembangunan JLS Tulungagung-Trenggalek Dijadwalkan Rampung pada April 2023

Kasus pengroyokan tersebut bermula saat korban bersama sejumlah kawannya melintas di kawasan Jembatan Kembar PPN Prigi.

Selanjutnya, korban berpapasan dengan empat pemuda yang kini ditetapkan tersangka.

Tanpa sebab yang jelas, tiba-tiba para tersangka melemparkan puntung rokok dan mengajak korban berduel.

Baca juga: Ustaz yang Aniaya Dua Santri di Trenggalek Ditetapkan Tersangka, Siksa Korban karena Emosi

“Peristiwa berawal saat korban bersama sejumlah temannya sedang menuju jembatan kembar PPN dan berpapasan dengan para tersangka hingga kemudian terjadi pengeroyokan terhadap korban,” ujar Kompol Sunardi.

Akibat pengroyokan tersbeut, korban mengalami luka-luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis.

Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban memutuskan melaporkan ke polisi.

Selanjutnya polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Berbekal barang bukti rekaman CCTV, petugas mengidentifikasi para tersangka dan kemudian mengamankannya.

Baca juga: Viral, Video Ibu Hendak Pulang ke Trenggalek Kehilangan Dompet dan Ponsel Datangi Polda DIY

“Kami melakukan penyelidikan secara mendalam dan mengamankan para tersangka berikut barang bukti guna proses hukum lebih lanjut," ujar Kompol Sunardi.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-1e KUHPidana tentang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara.

"Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," terang Kompol Sunardi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Menjelang Pilkada 2024, KPU Situbondo Pangkas Jumlah TPS 50 Persen

Menjelang Pilkada 2024, KPU Situbondo Pangkas Jumlah TPS 50 Persen

Surabaya
Sambut Program Makan Siang Gratis, 10.000 Hektar Lahan Kering Disulap Jadi Kawasan Terpadu Hortikultura

Sambut Program Makan Siang Gratis, 10.000 Hektar Lahan Kering Disulap Jadi Kawasan Terpadu Hortikultura

Surabaya
Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com