SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Desa Timur Jang-Jang, Kecamatan Kangayan, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur berinisial M (54) diduga mencabuli 10 siswanya yang masih di bawah umur.
Guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu diduga melakukan pencabulan di ruang guru saat proses belajar mengajar di ruang kelas yang lain sedang berlangsung.
Baca juga: Mayat Perempuan Ditemukan Terapung di Pantai Pulau Sepudi Sumenep, Kondisinya Sudah Membusuk
"Oknum guru ini melakukan aksinya (pencabulan) saat jam pelajaran dimulai. sehingga anak-anak yang menjadi korban itu dipanggil ke dalam ruang guru lalu melancarkan aksinya," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Kepolisian Resor (Polres) Sumenep AKP Widiarti, Rabu (18/1/2022).
Widiarti menjelaskan, pelaku diduga mencabuli murid-muridnya sejak tahun 2021.
Modusnya, pelaku mengancam akan memberikan nilai jelek kepada korban jika korban menolak.
Baca juga: Bayi Laki-laki Dalam Tas Ditemukan di Depan Rumah Bidan di Sumenep
"Modusnya dengan cara (korban) diancam dengan nilai jelek dan tidak naik kelas. Kelakuan bejat oknum guru ini dilakukan dilakukan terhitung sejak tahun 2021," kata dia.
Aksi itu pun kemudian diketahui salah seorang orangtua korban yang melihat gelagat berbeda dari sang anak. Orangtua korban kemudian melapor kepada pihak kepolisian.
Penyelidikan pun dilakukan. Usai memeriksa sejumlah saksi, polisi kemudian meringkus terduga pelaku M yang berstatus sebagai guru di salah satu SD di Desa Timur Jang-Jang, Kecamatan Kangayan, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Jumat (13/1/2022).
Baca juga: Bayi Laki-laki Dalam Tas Ditemukan di Depan Rumah Bidan di Sumenep
Polisi, lanjut Widiarti, tengah melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Ia menduga, ada korban lain yang belum melapor karena diduga sudah lulus dari sekolah tersebut.
"Kita akan kembangkan lagi. Karena siswanya ini sudah banyak yang lulus dari SD tersebut," kata dia.
Kini, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomer 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.