Salin Artikel

Guru SD di Sumenep Cabuli 10 Muridnya, Ancam Beri Nilai Jelek ke Korban

Guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu diduga melakukan pencabulan di ruang guru saat proses belajar mengajar di ruang kelas yang lain sedang berlangsung.

"Oknum guru ini melakukan aksinya (pencabulan) saat jam pelajaran dimulai. sehingga anak-anak yang menjadi korban itu dipanggil ke dalam ruang guru lalu melancarkan aksinya," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Kepolisian Resor (Polres) Sumenep AKP Widiarti, Rabu (18/1/2022).

Widiarti menjelaskan, pelaku diduga mencabuli murid-muridnya sejak tahun 2021.

Modusnya, pelaku mengancam akan memberikan nilai jelek kepada korban jika korban menolak.

"Modusnya dengan cara (korban) diancam dengan nilai jelek dan tidak naik kelas. Kelakuan bejat oknum guru ini dilakukan dilakukan terhitung sejak tahun 2021," kata dia.

Aksi itu pun kemudian diketahui salah seorang orangtua korban yang melihat gelagat berbeda dari sang anak. Orangtua korban kemudian melapor kepada pihak kepolisian.

Penyelidikan pun dilakukan. Usai memeriksa sejumlah saksi, polisi kemudian meringkus terduga pelaku M yang berstatus sebagai guru di salah satu SD di Desa Timur Jang-Jang, Kecamatan Kangayan, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Jumat (13/1/2022).

Polisi, lanjut Widiarti, tengah melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Ia menduga, ada korban lain yang belum melapor karena diduga sudah lulus dari sekolah tersebut.

"Kita akan kembangkan lagi. Karena siswanya ini sudah banyak yang lulus dari SD tersebut," kata dia.

Kini, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomer 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/18/152111078/guru-sd-di-sumenep-cabuli-10-muridnya-ancam-beri-nilai-jelek-ke-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke