BANYUWANGI, KOMPAS.com - Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Banyuwangi berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi demonstrasi di Senayan, Senin (16/1/2023).
Sebanyak 150 kades itu meminta agar Pasal 39 Ayat 1 Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 direvisi. Mereka menuntut agar masa jabatan kades yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun.
Baca juga: Jatah Pupuk Subsidi di Banyuwangi Berkurang, Hanya untuk 9 Komoditas
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengaku tak mengetahui rencana ratusan kades itu berdemonstrasi di Jakarta.
Asisten Pemerintahan Bidang Kesejahteraan Rakyat Setda Banyuwangi Arief Setiawan mengaku belum mengetahui perihal keberangkatan 150 kades itu.
"Kami belum tau terkait persoalan itu, kita hanya menyarankan mereka sesuai dengan peraturan yang ada, itu saja," kata Arief saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (16/1/2023).
Pihaknya menyarankan untuk menanyakan langsung kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Banyuwangi.
"Konfirmasi langsung kepada Dinas DPMD Banyuwangi saja. Selama ini kan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang membina mereka," ungkap Arief.
Meski begitu, Pemkab Banyuwangi mempersilakan para kades itu untuk menyuarakan aspirasinya.
"Tidak masalah mereka menyampaikan aspirasinya," ujarnya.
Terkait pelayanan masyarakat di desa yang ditinggalkan oleh 150 kades itu, Pemkab Banyuwangi menyampaikan agar dilakukan secara online.
"Sekarang kan pelayanan sudah bisa digital dan sudah bisa dengan online smart kampung," terang Arief.