Salin Artikel

150 Kades di Banyuwangi Unjuk Rasa ke Jakarta, Pemkab Banyuwangi Mengaku Tak Tahu

Sebanyak 150 kades itu meminta agar Pasal 39 Ayat 1 Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 direvisi. Mereka menuntut agar masa jabatan kades yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengaku tak mengetahui rencana ratusan kades itu berdemonstrasi di Jakarta.

Asisten Pemerintahan Bidang Kesejahteraan Rakyat Setda Banyuwangi Arief Setiawan mengaku belum mengetahui perihal keberangkatan 150 kades itu.

"Kami belum tau terkait persoalan itu, kita hanya menyarankan mereka sesuai dengan peraturan yang ada, itu saja," kata Arief saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (16/1/2023).

Pihaknya menyarankan untuk menanyakan langsung kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Banyuwangi.

"Konfirmasi langsung kepada Dinas DPMD Banyuwangi saja. Selama ini kan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang membina mereka," ungkap Arief.

Meski begitu, Pemkab Banyuwangi mempersilakan para kades itu untuk menyuarakan aspirasinya.

"Tidak masalah mereka menyampaikan aspirasinya," ujarnya.

"Sekarang kan pelayanan sudah bisa digital dan sudah bisa dengan online smart kampung," terang Arief.


Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab) Anton Sujarwo membenarkan, para kades itu berangkat secara mandiri.

"Kami berangkat secara mandiri, tanpa ada pengawalan dari Forpimda," terang Anton.

Menurut Anton, para kepala desa yang tergabung dalam Askab, Papdesi, dan FSKB, telah berkirim surat kepada Bupati Banyuwangi. Namun tidak mendapat tanggapan.

"Kita sudah berkirim surat, tapi tidak ada tanggapan. Ya sudah kami berangkat sendiri secara mandiri dan swadaya bersama," terangnya Anton.

Sebelumnya, 150 kades di Banyuwangi, berangkat ke Senayan, Jakarta, pada Senin (16/1/2023) pagi hari ini. Mereka rombongan menggunakan lima bus.

Sebanyak 150 kades itu meminta agar Pasal 39 Ayat 1 Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 direvisi. Mereka menuntut agar masa jabatan kades yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun.

Menurut mereka, aturan enam tahun masa jabatan kades tersebut terlalu memberatkan. Sebab banyak program desa yang masih belum tuntas.

Di sisi lain, masa enam tahun jabatan merupakan waktu yang singkat dalam upaya membangun harmoni masyarakat usai pemilihan kepala desa.

"Kita kan perlu waktu juga. Bagaimana semuanya bisa selaras, karena politik desa beda dengan kabupaten atau kota," tandas Anton.

Sebagaimana diketahui, ada 189 kepala desa dari 25 kecamatan di Kabupaten Banyuwangi. Dari total itu, 150 kades berangkat ke Jakarta. Sisanya 39 kades tidak ikut karena ada kesibukan.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/16/153215178/150-kades-di-banyuwangi-unjuk-rasa-ke-jakarta-pemkab-banyuwangi-mengaku-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke