Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Geledah Rumah Staf Kemenag Nganjuk yang Diduga Potong Dana BOP

Kompas.com - 10/01/2023, 21:29 WIB
Usman Hadi ,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menggeledah rumah staf Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nganjuk berinisial MS (43), Senin (9/1/2023) sore.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth mengatakan, penggeledahan di kediaman MS berlangsung kurang lebih tiga jam, dari pukul 15.00 hingga 18.00 WIB.

Baca juga: Belum Sebulan, Tugu Senilai Rp 65 Juta di Nganjuk Sudah Rusak

“Penggeledahan berakhir sekitar jam 18.00,” kata Nophy saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (10/1/2023).

Adapun penggeledahan ini, lanjut Nophy, berdasar pada penetapan Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk Nomor: 3/PenPid.B-GLD/2023/ PN Njk tertanggal 9 Januari 2023 tentang Izin Penggeledahan.

Sementara tim jaksa penyidik yang melakukan penggeledahan sebelumnya ditunjuk berdasarkan surat perintah Kajari Nganjuk Nomor: PRINT-01/ M.5.31/Fd.1/01/2023 tertanggal 9 Januari 2023.

Sita Flashdisk, Ponsel, dan Laptop

Dalam penggeledahan itu, jaksa penyidik Kejari Nganjuk menyita sejumlah barang bukti dari kediaman MS di Desa Watudandang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

Di antara barang bukti yang diamankan yakni alat-alat elektronik dan dokumen lainnya milik tersangka MS.

“Yang berhasil diamankan laptop, HP, dan beberapa flashdisk,” ungkap Nophy.

Menurut Nophy, barang-barang yang disita akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Pesantren (BOP) pada masa pandemi Covid-19.

Dalam tindak rasuh itu, tersangka MS diduga memotong pencairan dana BOP dari beberapa pondok pesantren di Kota Bayu, nama lain Kabupaten Nganjuk.

“Berdasarkan fakta sementara, diperoleh dari hasil penyidikan bahwa tersangka telah memperoleh keuntungan untuk diri sendiri, dan telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya total sekitar Rp 700 juta,” tutur Nophy.

Atas perbuatannya, tersangka MS kini telah ditahan pihak Kejaksaan.

Tak hanya itu, jaksa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari Kemenag Nganjuk, beberapa pengurus pondok pesantren dan TPQ, serta beberapa saksi lainnya.

Baca juga: Taman Nyawiji Seluas 1 Hektare di Kabupaten Nganjuk Diresmikan

Adapun dalam perkara ini tersangka MS disebut melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan Pemerkosaan Remaja di Jember Terungkap dari Catatan Buku Harian Korban

Dugaan Pemerkosaan Remaja di Jember Terungkap dari Catatan Buku Harian Korban

Surabaya
Camat Sebut Perahu Tenggelam di Gresik Angkut Mahasiswa yang Jalani Pelantikan

Camat Sebut Perahu Tenggelam di Gresik Angkut Mahasiswa yang Jalani Pelantikan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Perahu yang Tenggelam dan Tewaskan 1 Orang di Bawean Gresik Diduga Kelebihan Muatan

Perahu yang Tenggelam dan Tewaskan 1 Orang di Bawean Gresik Diduga Kelebihan Muatan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Cerita 'Shin Tae-yong KW' Asal Ponorogo Saat Nobar Timnas: Banyak Warga Rebutan Foto

Cerita "Shin Tae-yong KW" Asal Ponorogo Saat Nobar Timnas: Banyak Warga Rebutan Foto

Surabaya
Sugirah Bakal Bersaing dengan Ipuk dalam Pilkada Banyuwangi 2024, Indikasi Perang Dingin Menguat

Sugirah Bakal Bersaing dengan Ipuk dalam Pilkada Banyuwangi 2024, Indikasi Perang Dingin Menguat

Surabaya
Perahu Berpenumpang 14 Orang Terbalik di Gili Noko Gresik, 1 Meninggal

Perahu Berpenumpang 14 Orang Terbalik di Gili Noko Gresik, 1 Meninggal

Surabaya
Sederet Fakta Kasus Kakek Bunuh Istri lalu Serahkan Diri Usai Tenggak Racun Tikus

Sederet Fakta Kasus Kakek Bunuh Istri lalu Serahkan Diri Usai Tenggak Racun Tikus

Surabaya
Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp 82 Miliar untuk Pilkada 2024

Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp 82 Miliar untuk Pilkada 2024

Surabaya
Tangis Mbah Wiji Kembali Bertemu Sang Anak yang Dikira Sudah Meninggal, Terpisah 30 Tahun

Tangis Mbah Wiji Kembali Bertemu Sang Anak yang Dikira Sudah Meninggal, Terpisah 30 Tahun

Surabaya
Hama Ulat Bulu Serang Permukiman Warga di Situbondo

Hama Ulat Bulu Serang Permukiman Warga di Situbondo

Surabaya
Bupati Banyuwangi Sesalkan Kekerasan Seksual di Pulau Merah, Pemkab Beri Bantuan Hukum dan Psikologis

Bupati Banyuwangi Sesalkan Kekerasan Seksual di Pulau Merah, Pemkab Beri Bantuan Hukum dan Psikologis

Surabaya
Kronologi Tawuran dan Tewasnya Pemuda 18 Tahun di Surabaya

Kronologi Tawuran dan Tewasnya Pemuda 18 Tahun di Surabaya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com