MALANG, KOMPAS.com - Sebanyak 8 Warga Negara Asing (WNA) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang dideportasi sepanjang tahun 2022.
Mereka melanggar aturan karena rata-rata telah melebihi masa izin tinggal atau overstay.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 16 Desember 2022: Pagi Berawan dan Malam Cerah Berawan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Ramdhani mengatakan, dari seluruh WNA yang dideportasi, sebanyak 6 WNA telah overstay.
Mereka yaitu 1 WNA asal Timor Leste, 1 WNA asal Australia, 2 WNA asal Amerika Serikat dan 2 WNA asal Malaysia.
Pendeportasian dilakukan sebagai bentuk tindakan administratif keimigrasian.
Sesuai aturan, pendeportasian karena overstay dapat dilakukan jika seorang WNA masih berada di Indonesia melebihi masa izin tinggal hingga 60 hari.
Baca juga: Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Malang, Puluhan Rumah Rusak Tertimpa Pohon Tumbang
"Jika masa izin tinggalnya sudah habis maka subyek overstay dan wajib membayar biaya beban, per hari biaya beban Rp 1 juta, kurang dari 60 hari mereka wajib bayar, lebih dari 60 hari dilakukan deportasi dengan pencekalan, mereka tidak bisa masuk lagi ke negara kita selama durasi 6 bulan, atas kasus administratif," kata Ramdhani, Kamis (15/12/2022).
Sebagai informasi, dari data Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang diketahui sebanyak 46 WNA overstay sepanjang tahun 2022.
Dia mengungkapkan, rata-rata penyebab WNA melakukan overstay karena perkawinan campur.
Beberapa WNA yang menikah dengan warga Indonesia tidak ingin kembali ke negara asalnya. Namun, WNA tersebut tidak dapat mematuhi aturan yang berlaku.
"Karena orang asing ketika di sini banyak yang melakukan pernikahan, mereka lupa sehingga durasi tinggalnya melampaui batas waktu yang ada," katanya.