Salin Artikel

Dampak Pekerja Migran, 38 Anak di Blitar dan Tulungagung Berkewarganegaraan Ganda

Anak berkewarganegaraan ganda (affidavit) merupakan buah perkawinan antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Kepala Kantor Imigrasi Blitar Arief Yudistira mengatakan jumlah anak pemegang status affidavit tersebut meningkat lebih dari 2 kali lipat dibandingkan data 2021.

“Sepanjang 2021 kami memantau 19 affidavit baru di wilayah hukum kami. Jadi tahun 2022 ada peningkatan lebih dari 100 persen,” ujar Arief pada konferensi pers akhir tahun, Selasa (27/12/2022). 

Arief membenarkan bahwa keberadaan affidavit di wilayah Blitar dan Tulungagung merupakan dampak dari tingginya jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) dari kedua daerah tersebut.

Dia juga membenarkan bahwa mayoritas affidavit di wilayah Blitar dan Tulungagung memiliki ibu WNI asal kedua daerah tersebut karena memang mayoritas PMI adalah kaum perempuan.

“Memang kebanyakan pemegang affidavit rata-rata ibunya TKI (tenaga kerja Indonesia) kerja di luar negara. Jadi ibunya ini membawa oleh-oleh laki-laki ke Indonesia besarta anaknya. Seperti itu,” terangnya.

Sepanjang 2022, Kantor Imigrasi Blitar juga mencatat peningkatan jumlah PMI dari Blitar dan Tulungagung hingga 4,3 kali lipat dibandingkan jumlah tahun 2021.

Peningkatan itu terpantau dari jumlah paspor yang diterbitkan bagi warga yang hendak bekerja ke luar negeri.

Peningkatan tersebut, kata Arief, terjadi seiring dengan telah dibukanya pintu masuk bagi PMI ke negara-negara tujuan seperti Hongkong, Taiwan, Singapura, Malaysia, serta sejumlah negara timur tengah termasuk Saudi Arabia.

Berdasarkan catatan Kompas.com, pada situasi normal sebelum pandemi Covid-19 kisaran warga Kota dan Kabupaten Blitar yang berangkat ke luar negeri untuk bekerja berkisar antara 3.000 hingga 5.000 orang setiap tahun.

Lebih dari 90 persen PMI asal Blitar adalah perempuan yang mengisi pekerjaan kelas rendahan seperti pembantu rumah tangga.

Dampak sosial dari tingginya warga yang bekerja di luar negeri juga tercermin pada tingginya angka perceraian di wilayah Kota dan Kabupaten Blitar. Setiap tahun, hampir 3.000 perkara perceraian diputuskan di Pengadilan Agama Blitar.

Otoritas pengadilan juga mengonfirmasi bahwa mayoritas dari perkara perceraian di wilayah Blitar merupakan perkara gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri.

Pada kebanyakan kasus, pihak istri mengajukan gugatan cerai terhadap suami mereka saat para istri tersebut sedang di bekerja di luar negeri.

Maksimal usia 17 tahun

Arief melanjutkan bahwa berdasarkan undang-undang keimigrasian yang berlaku di Indonesia, anak-anak berkewarganegaraan ganda harus memutuskan kewarganegaraan yang final hingga usia 17 tahun.

“Sampai dengan usia 17 tahun, nantinya mereka harus memilih, apakah mau WNI atau WNA,” ujarnya.

Namun berdasarkan data yang dimiliki Kantor Imigrasi Blitar, kata dia, mayoritas anak-anak pemegang status affidavit di Blitar dan Tulungagung pada akhirnya memilih kewarganegaraan Indonesia.

Menurut Arief, pilihan menjadi WNI kemungkinan karena anak-anak tersebut lebih memilih tinggal bersama ibu mereka yang juga WNI di Indonesia.

“Hanya sedikit sekali yang memilih menjadi WNA mengikuti ayah mereka. Yang ini biasanya karena motif ekonomi,” ujar Arief tidak menjelaskan detail maksud motif ekonomi.

Pilihan menjadi WNI, ujarnya, juga disebabkan oleh fakta bahwa berdasarkan regulasi yang ada di Indonesia orang dengan kewarganegaraan asing akan jauh lebih sulit untuk mendapatkan pekerjaan dan berusaha.

“Kalau WNA, perizinan untuk bekerja dan berusaha susah,” ujarnya.

Arief menuturkan tentang adanya sejumlah kasus di wilayah hukum Kantor Imigrasi Blitar dimana anak-anak pemegang status affidavit terlambat mengurus status kewarganegaraan mereka yang final setelah usia mereka melewati 17 tahun.

Dia menyebut kasus tersebut terjadi di Kabupaten Tulungagung dimana seorang pemegang status affidavit sudah belum menentukan kewarganegaraan finalnya hingga usia 20 tahun.

“Padahal berdarkan undang-undang yang berlaku, jika pemegang affidavit tidak memilih kewarganegaraannya hingga usia 17 tahun maka otomatis akan ditetapkan sebagai WNA,” tuturnya.*

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/28/233749778/dampak-pekerja-migran-38-anak-di-blitar-dan-tulungagung-berkewarganegaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke