Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bobol Toko Pakaian di Ngawi, Komplotan Pencuri Bawa Kabur 1.180 Celana Jins Senilai Rp 220 Juta

Kompas.com - 03/12/2022, 20:42 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Komplotan pencuri yang terdiri tiga orang ditangkap setelah mencuri di Toko Pakaian Sumber Murah di Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Tiga orang tersebut adalah IJ (34) dan D (41), yang merupakan warga Pekalongan. Serta T (40), asal Karawang, Jawa Barat. Mereka adalah komplotan spesialis toko pakaian.

Pencurian dilakukan pada Jumat (4/10/2022) pukul 04.30 WIB. Saat itu IJ membobol toko dengan cara merusak gembok, sementara T menyiapkan mobil rental.

Sementara D bertugas untuk menjual barang curian ke wilayah Karawang, Jawa Barat. Hal tersebut diuangkapkan Kasat Reskrim Polres Ngawi Agung Joko Haryono pada Jumat (2/12/2022).

Baca juga: Curi Ribuan Celana Jins, Komplotan Pencuri Spesialis Toko Pakaian di Ngawi Ditangkap

“T ini tugasnya menyiapkan mobil rental, sementara D ini tugasnya adalah menjualkan barang curian ke daerah Karawang, Jawa Barat. Mereka ini komplotan,” kata dia, JUmat.

Saa pencurian terjadi, penjaga toko berinisial SM sedang tidur di ruang belakang. Ia baru tahu toko yang ia jaga dibobol maling pada pukul 06.20 WIB.

Saat itu, toko dalam keadaan berantakan dengan celana jins berserakan di lantai. Sementara locker kasir dalam keadaan terbuka dan isinya raib.

“Pelaku berhasil membawa celana jins sebanyak 1.180 dan CCTV untuk kerugian mencapai Rp 220 juta,” ujar Agung

Berdasarkan pemeriksaan CCTV warga sekitar, polisi mengidentifikasi mobil yang dipakai pelaku. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Baca juga: Tabrak Pikap Berlogo PLN, Mantan Pebalap asal Ngawi Meninggal

“Komplotan ini merusak saklar utama listrik dan decorder CCTV juga diambil,” ucap Agung.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 90 lusin celana jins, uang Rp 2 juta, sebuah gembok, dan mobil Daihatsu Grandmax.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 (1) ke 3e, 4e, 5e KUHP dan Pasal 480 (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Sukoco | Editor : Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Surabaya
Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Surabaya
Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Surabaya
Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com