Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun, Jaksa Sita 2 Truk Milik Pengusaha Tebu

Kompas.com - 24/11/2022, 19:11 WIB
Muhlis Al Alawi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menyita dua truk dalam kasus dugaan korupsi distribusi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Madiun, Purning Dahono Putro mengatakan, dua truk yang disita milik seorang pengusaha tebu di Kabupaten Madiun.

“Dua truk yang kami sita itu milik pengusaha tebu asal Kabupaten Madiun bernama Muhammad Aji Kurniawan,” kata Purning saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Kecelakaan Pikap Vs Motor di Kota Madiun, Seorang Anggota TNI Tewas

Dua truk itu disita sejak Selasa (22/11/2022). Kedua kendaraan roda enam itu disita lantaran digunakan tersangka dalam kasus itu untuk mengangkut pupuk bersubsidi yang semestinya didistribusikan kepada petani tebu.

Purning mengatakan, sejatinya dua truk yang disita dari tangan Muhammad Aji adalah milik almarhum Suwandi. Lantaran Suwandi sudah meninggal, dua truk diteruskan operasionalnya oleh Muhammad Aji selaku anak kandung almarhum.

Baca juga: Madiun Raih 3 Penghargaan dari Kemenkes, Walkot Maidi: Bukti Madiun Kota Sehat

“Truk itu kami sita lantaran digunakan untuk mengangkut pupuk bersubsidi yang semestinya diberikan kepada petani-petani tebu. Jadi posisi truk itu berfungsi sebagai alat untuk melakukan kejahatan korupsi,” kata Purning.

Kedua truk itu saat ini sudah berada di halaman belakang Kejari Kabupaten Madiun.

Selain truk, jaksa sudah menyita berbagai dokumen terkait pendistribusian pupuk bersubsidi yang disalurkan kepada petani tebu selama tahun 2019.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019. Kedua orang tersangka itu adalah SY, pejabat Pemkab Madiun dan DR, distributor pupuk subsidi Petrokimia. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/11/2022).

“Kami tetapkan tersangka DR selaku Ketua KPTR Mitra Rosan (salah satu distributor dalam penyaluran pupuk bersubsidi PT Petrokimia) dan SY yang bertugas sebagai Plt Kepala Bidang Tanaman dan Kasi Sarana Prasarana dan Alat Mesin Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Madiun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti, kepada Kompas.com, Selasa (15/11/2022).

Menurut Nanik, kedua tersangka melakukan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi pada rentang waktu tahun 2018 hingga tahun 2019. Dugaan korupsi yang dilakukan keduanya terjadi pada penyaluran pupuk bersubsidi subsektor perkebunan komoditi tebu di Kabupaten Madiun tahun 2019. Akibat perbuatan itu, kata Nanik, negara dirugikan sebesar Rp 1.064.700.857.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

Surabaya
Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Surabaya
RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

Surabaya
Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Surabaya
Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Surabaya
Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Surabaya
Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Surabaya
Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Surabaya
Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Surabaya
Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Surabaya
Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Surabaya
Bupati Lamongan Daftar Penjaringan PDI-P untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

Bupati Lamongan Daftar Penjaringan PDI-P untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

Surabaya
Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

Surabaya
1.370 Warga Blitar Terjangkit DBD dalam 4 Bulan Terakhir, 7 Meninggal

1.370 Warga Blitar Terjangkit DBD dalam 4 Bulan Terakhir, 7 Meninggal

Surabaya
Wartawan Trans Media Dipiting hingga Ditantang Duel oleh Oknum Satpam saat Meliput Kebakaran di GM Plaza Lumajang

Wartawan Trans Media Dipiting hingga Ditantang Duel oleh Oknum Satpam saat Meliput Kebakaran di GM Plaza Lumajang

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com