Salin Artikel

Bupati Jember Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja Baru bagi ASN, Ini Alasannya

JEMBER, KOMPAS.com - Dewi Kamtiko, seorang ASN di lingkungan Pemkab Jember mulai masuk kantor sesuai dengan jadwal yang baru.

Bila sebelumnya harus masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB, sekarang dia berangkat pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB.

"Saya sepakat dengan jam kerja baru ini, karena tidak perlu terburu-buru nganter anak," kata dia kepada Kompas.com via telepon, Kamis (24/11/2022).

Menurut dia, ketika harus masuk kantor pukul 07.00 WIB, dirinya cukup kesulitan karena bersamaan dengan jam mengantar anak ke sekolah. Padahal, dia harus segera absen di kantor.

Sementara, pada jam tersebut kondisi jalan macet karena banyak orangtua yang mengantar anak-anaknya ke sekolah.

"Semoga jadwal ini bisa diteruskan, kalau pulangnya sore saya tidak masalah," tambah dia.

Bupati Jember Hendy Siswanto mengeluarkan surat edaran tentang perubahan jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jember. Uji coba jam kerja baru ini berlangsung sejak 21 November hingga 31 Desember.

Surat edaran tertanggal 18 November merinci jam kerja ASN, baik bagi lembaga yang melaksanakan lima hari kerja dan enam hari kerja.

Bagi lembaga yang memberlakukan lima hari kerja, jam masuk pada hari Senin hingga Kamis yakni pukul 08.00 WIB -16.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat pukul 08.00 WIB -15.00 WIB. Jam istirahat yakni pukul 11.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB.

Sedangkan bagi lembaga yang melaksanakan enam hari kerja, jam kerja pada Senin – Kamis dimulai pada pukul 07.30 WIB – 14.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat dimulai pada 07.30 WIB – 11.00 WIB, lalu hari Sabtu pukul 07.30 – 13.30 WIB.

Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, perubahan jadwal itu mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Peraturan baru itu tidak merubah jumlah jam kerja ASN sebanyak 37,5 jam setiap minggunya.

Alasan perubahan jam itu, kata dia, untuk mengurai kemacetan yang terjadi pada saat jam masuk hingga jam pulang kerja.

“Harapan kami kemacetan bisa berkurang dengan aturan baru ini,” tutur dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/24/205757978/bupati-jember-keluarkan-surat-edaran-jam-kerja-baru-bagi-asn-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke